Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Melemahkan Fungsi Parpol
Yusril: Sistem Proporsional Terbuka Bertentangan Dengan UUD 1945
Rabu, 8 Maret 2023 19:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam Pasal 168 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Secara Langsung, telah secara nyata bertentangan dengan UUD1945.
Menurutnya, sistem tersebut melemahkan dan mereduksi fungsi partai politik. Melemahkan kapasitas pemilih. Juga menurunkan kualitas pemilihan umum (pemilu).
Baca juga : Basarah: Putusan PN Jakpus Bertentangan Dengan UUD NRI 1945
"Sistem proporsional terbuka menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi partai politik," kata Yusril dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/3). Mewakili PBB sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ihwal pengujian materiil Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Permohonan pengujian UU Pemilu ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan/PDIP), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Baca juga : Banteng Lagi Melawan Arus
Yusril menjelaskan, pergeseran hak untuk menempatkan kandidat dari partai politik kepada kuantitas suara terbanyak itu, bertentangan konsep kedaulatan rakyat yang diatur oleh Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (2), (3) dan Pasal 28D ayat (1) UU NRI 1945.
Alasannya, ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU 1945 telah menegaskan kedaulatan yang berada di tangan rakyat itu tidak dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga : Ciptakan Insan PNS Profesional, BNPT Akan Bentuk Dewan Pengurus Korpri
Melainkan menurut cara yang ditentukan oleh UUD. Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, hal itu dilakukan oleh partai politik melalui kepesertaannya di pemilu untuk memilih DPR, DPRD dan Presiden serta Wakil Presiden.
“Dengan ditegaskan partai politik pemain utama peserta dalam pemilihan umum, maka ketika jumlah suara yang diperoleh telah mencukupi syarat, sudah selayaknya partai politik diberikan peran signifikan untuk menentukan kandidat mana yang akan ditentukan duduk di pos jabatan terpilih,” beber Yusril. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya