Dark/Light Mode

Tanggapi Penyegelan Tempat Ibadah Tak Berizin di Purwakarta

Partai Garuda Sarankan Ambil Langkah Hukum

Rabu, 5 April 2023 13:30 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten Purwakarta disorot publik setelah menyegel rumah ibadah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Menanggapi masalah ini, Partai Garuda meminta pihak yang mengecam Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika juga mengambil langkah hukum.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, kasus ini tidak ada bedanya dengan kasus Ketua RT yang membubarkan ibadah. Alasannya pun sama, yakni belum ada izin.

Baca juga : Moeldoko: Pembangunan Pengelolaan Sampah di Jakarta Jangan Molor Lagi

"Bedanya, yang satu ketua RT sudah jadi tersangka dan ditahan, yang satunya lagi adalah Bupati Purwakarta belum jadi tersangka," ujar Teddy, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4).

Teddy mengakui, pihaknya memahami kasus di Purwakarta berbeda dengan kasus di Lampung yang melibatkan laporan polisi. Sebab, Ketua RT yang membubarkan jemaah gereja di Lampung dilaporkan ke polisi.

"Berkaca pada kasus di Lampung, maka pihak yang dirugikan, melaporkan tindakan itu ke pihak kepolisian. Kami yakin, pihak kepolisian akan melakukan hal yang sama seperti di Lampung. Jangan hanya mengutuk di media, tapi segera lakukan langkah hukum seperti yang terjadi di Purwakarta," tuturnya

Baca juga : Soal Permintaan Amnesti, Partai Garuda Ingatkan Aktivis Tak Kebal Hukum

Jika dibiarkan, Teddy khawatir, ketika pihak yang dirugikan hanya meratap, berkeluh kesah dan menerima sebagai bagian dari ujian, kejadian ini akan terus berulang dan terjadi pembiaran.

"Jika ini dianggap ujian, sama saja melegalkan tindakan ilegal dan membiarkan hal ini terjadi lagi. Laporkan segera biar jera," tandas Teddy.

Sebelumnya, Pemkab Purwakarta menutup bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta pada Minggu (2/4) lalu.

Baca juga : Dukung KPU Banding Putusan PN Pusat, Partai Garuda: Presiden Jokowi Taat Hukum

Tempat ibadah ini ditutup karena dianggap tidak memiliki izin resmi, sehingga menimbulkan keberatan warga setempat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.