Dark/Light Mode

Hormati Proses Hukum, Paloh Percaya Tak Ada Intervensi Politik Di Kasus Plate

Rabu, 17 Mei 2023 21:19 WIB
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bersama sejumlah elit partai ketika menyampaikan sikap terkait status tersangka korupsi Johnny G Plate, di NasDem Tower, Rabu (17/5). (Foto: Edy Burnama)
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bersama sejumlah elit partai ketika menyampaikan sikap terkait status tersangka korupsi Johnny G Plate, di NasDem Tower, Rabu (17/5). (Foto: Edy Burnama)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menepis isu adanya intervensi politik dan kekuasaan dalam kasus dugaan korupsi yang kini menjerat Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate.

Hal itu disampaikan Paloh kepada wartawan didampingi sejumlah elit Partai NasDem di NasDem Tower, Rabu (17/5). Ia mengaku tetap menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga : Panglima Bencana Yang Kini Usung Misi Politik Kesejahteraan

"Kami tetap menghormati ini, tetapi apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya, semoga saja godaan-godaan yang datang kepada saya ini tidak terlepas dari pada intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar. Tidak benar itu," ucap Paloh.

Meskipun, suara-suara yang menyebutkan adanya intervensi politik maupun kekuasaan dalam kasus Plate itu tidak juga sepenuhnya ditolak mentah-mentah. 

Baca juga : Kementerian ESDM Pastikan Tak Ada Kebocoran Dokumen Penyelidikan Korupsi Tukin

"Kalau benar, mungkin hukum alam nanti yang akan dihadapkan kepada ini. Jadi sekali lagi saya tegaskan, kita menghargai proses hukum ini," sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung telah resmi menetapkan Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS yang rugikan negara Rp8,03 triliun.

Baca juga : Please, Jualan Takjil Jangan Di Bahu Jalan

“Yang bersangkutan (Johnny G Plate) diduga terlibat terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.