Dark/Light Mode

NasDem Sebut SYL Akan Mundur Dari Jabatan Mentan

Kamis, 5 Oktober 2023 17:11 WIB
Ahmad Sahroni (Foto: Ist)
Ahmad Sahroni (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni mengungkapkan, Syahrul Yasin Limpo akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian alias Mentan.

"SYL mundur iya, tapi belum tahu dia ngajuin suratnya kapan mau tadi, harusnya tadi," ujar Sahroni, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, Syahrul sudah mengabarkan kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh soal rencana pengunduran dirinya, tadi pagi.

Rencana pengunduran diri itu akan disampaikan Syahrul kepada Presiden Jokowi.

Baca juga : Tiba Di Bandara Soetta, Ini Penampakan Mentan SYL

"Iya, mestinya dia harusnya tadi jam 2 (bertemu Presiden Jokowi)," tuturnya.

Syahrul dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim penyidik komisi antirasuah, telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul.

Penyidik mengamankan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, serta mobil Audi A6 dalam penggeledahan tersebut.

Baca juga : Geledah Rumah Staf SYL, KPK Temukan Catatan Penting Korupsi Kementan

Tim penyidik komisi antirasuah juga sudah menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.

Berikutnya, tim KPK menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

Dari sana ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Baca juga : NasDem Sebut Surya Paloh Sudah Perintahkan Mentan SYL Pulang Ke Tanah Air

Kemudian pada Selasa (3/10/2023), tim KPK menggeledah rumah staf Mentan Syahrul di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ditemukan dokumen yang berisi catatan penting terkait dugaan korupsi di Kementan.

KPK menyebut, ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya yakni, pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.