Dark/Light Mode

Bukan Keinginan Jokowi

Partai Garuda: Penerbitan PP 53/2023 Berdasarkan Putusan MK

Senin, 27 November 2023 14:24 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyesalkan adanya fitnah dan tuduhan bahwa Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2023 untuk tujuan pribadinya.

Untuk diketahui, beleid itu menyatakan, menteri dan kepala daerah yang maju sebagai capres-cawapres tak harus mundur dari jabatan, tapi harus izin dan cuti ketika kampanye.

“Saya jelaskan ya sebagai bagian dari pendidikan politik, bahwa siapapun presidennya, wajib menerbitkan Peraturan Pemerintah ini, karena ini adalah Perintah UU Pemilu dan hasil putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” tegas Teddy dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).

Baca juga : Buka Peluang Di Pasar Internasional, GDPS Berdayakan Potensi TKI

Menurut Teddy, dalam UU Pemilu, menteri harusnya mundur ketika maju jadi capres dan cawapres.

Namun, pasal itu dibatalkan oleh MK berdasarkan gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.

“Makanya Prabowo dan Mahfud MD walau sudah resmi menjadi capres dan cawapres masih menjadi Menteri aktif. Itu karena gugatan Partai Garuda,” tegasnya.

Baca juga : Viva Yoga Mauladi: Pemerintah Berjuang Wujudkan Keadilan

Lalu apakah kepala daerah ketika maju jadi Capres Cawapres menurut UU Pemilu harus mundur?

Teddy menyatakan, menurut UU Pemilu Pasal 170 ayat 1 dan pasal 171, kepala daerah tidak termasuk yang harus mengundurkan diri dan hanya perlu meminta izin Presiden ketika maju menjadi capres-cawapres.

“Entah karena memang bodoh atau pura-pura tidak tahu, tapi yang pasti yang mereka lakukan adalah fitnah demi membunuh karakter Jokowi,” sesal Teddy.

Baca juga : Pemantauan DEEP di 4 Provinsi: Mayoritas Partai Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen

“Padahal Jokowi mengeluarkan peraturan karena ada putusan MK dan perintah UU Pemilu,” sambung pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.