Dark/Light Mode

Tuntut Revisi SK Gubernur Kenaikan Upah 2024, Buruh Siap Mogok Nasional

Kamis, 21 Desember 2023 14:48 WIB
Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, Kamis (21/12/2023). Foto: Istimewa
Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, Kamis (21/12/2023). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, Kamis (21/12/2023).

Aksi ini, merupakan rangkaian penolakan Undang-undang Cipta Kerja dan kenaikan upah 2024.

"Ada tiga agenda yang diperjuangkan oleh buruh dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama adalah cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, kedua revisi SK Gubernur terkait upah minimum 2024, dan ketiga stop perang Israel Palestina dengan gencatan senjata permanen," ujar Said Iqbal.

Baca juga : Menhub Sebut Potensi Pergerakan Nataru Capai 107 juta, Imbau Warga Tak Motoran

Diketahui, aksi pada tanggal 21 Desember 2023 ini bertepatan dengan Sidang Perdana Uji Materil Cipta Kerja, yang telah didaftarkan oleh Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Desember kemarin.

Said Iqbal menyampaikan, adapun tuntutan 9 poin dalam judicial review uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditolak buruh meliputi upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup karena tidak ada periode kontrak, PHK dipermudah.

Kemudian, pesangon kecil, tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haidh dan cuti melahirkan. Selanjutnya, aturan setelah bekerja 6 tahun, cuti panjang 2 bulan dihapus, jam kerja panjang 12 jam perhari, 8 jam normal ditambah 4 jam lembur seperti abad ke 17, TKA buruh kasar bisa bekerja di indonesia, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.

Baca juga : KPU Revisi Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024, Yuk Catat Tanggal Dan Lokasinya

Terakhir, terkait apakah upaya gugatan tersebut akan kembali dipatahkan oleh MK, Said Iqbal pun optimis, bahwa kali ini ajuan Uji Materil akan dimenangkan oleh Partai Buruh dengan beberapa alasan.

"Kami berkeyakinan, karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Juga Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya telah mengatakan, bahwa terhadap pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan, dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya," katanya.

"Dan yang paling terpenting adalah bahwa isi yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 tentang kehidupan yang layak. Bagaimana bisa masyarakat hidup layak kalau upah murah, outsourcing seumur hidup," tambahnya.

Baca juga : Golden Future Indonesia Terus Kirimkan Bantuan Kemanusiaan Ke Palestina

Said Iqbal menegaskan, jika tuntutan ini tidak dipenuhi, buruh siap melakukan mogok nasional dengan melibatkan 5 juta buruh di lebih dari seratus ribu pabrik.

Usai melakukan aksi di Gedung MK dan Istana, Partai Buruh dan berbagai elemen serikat buruh melanjutkan aksinya di Kedubes Amerika AS. Partai Buruh menyerukan stop perang Israel Palestina dengan Gencatan Senjata Permanen.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.