Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

JK Pastikan Hadiri Diprosesi Pergantian Dirinya ke Maruf Amin

Kamis, 17 Oktober 2019 12:58 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama para wakil ketua MPR saat menyerahkan undangan pelantikan presiden ke Wapres Jusuf Kalla, di Jakarta, Kamis (17/10). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama para wakil ketua MPR saat menyerahkan undangan pelantikan presiden ke Wapres Jusuf Kalla, di Jakarta, Kamis (17/10). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama para Wakil Ketua MPR bersilaturahim dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mengantarkan undangan pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024, secara khusus pimpinan MPR juga menyampaikan terimakasih atas berbagai jasa pengabdian JK selama mendampingi Presiden Jokowi di periode 2014-2019 maupun sebagai pendamping Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009.

"Pak JK menyatakan akan hadir di acara pelantikan untuk menyaksikan KH Maruf Amin yang menggantikan dirinya sebagai Wakil Presiden melanjutkan tongkat estafet mendampingi Presiden Joko Widodo selama 2019-2024. Sambil dijamu Pak JK sarapan dengan menu nasi goreng, lontong sayur, hingga ayam goreng, kami juga ngobrol santai membahas berbagai agenda kerja MPR RI lima tahun kedepan. Khususnya, terkait rekomendasi MPR RI 2014-2019 untuk mengamandemen terbatas UUD Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Sebagai tokoh bangsa yang diberikan kepercayaan oleh rakyat untuk dua kali menjadi wakil presiden, pemikiran Pak JK sangat dibutuhkan dalam menyempurnakan UUD NRI 1945," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai bertemu JK, di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (17/10).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Ahmad Muzani (F-Gerindra), Lestari Moerdijat (F-Nasdem), Jazilul Fuwaid (F-PKB), Syarief Hasan (F-Demokrat), Zulkifli Hasan (F-PAN), Arsul Sani (F-PPP) dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD).

Baca juga : Kinerja Sektor Pertanian Membanggakan

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menyampaikan, dalam diskusi dengan Jusuf Kalla, pimpinan MPR RI menegaskan tidak akan mengembalikan kewenangan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih presiden-wakil presiden. Pemilihan presiden-wakil presiden tetap akan dilangsungkan secara langsung oleh rakyat Indonesia, sehingga daulat kekuasaan presiden merupakan penjelmaan dari daulat rakyat.

"Terlepas dari berbagai kekurangan maupun dampak yang dihasilkan dalam penyelenggaraan Pemilu, sistem pemilihan langsung pemilihan presiden-wakil presiden oleh rakyat tak boleh diganggu gugat. Karena dengan pemilihan langsunglah hubungan emosional dan kebatinan antara presiden-wakil presiden dengan rakyat menjadi kuat," tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, sebagai tokoh yang dua kali menjadi Wakil Presiden, Jusuf Kalla punya banyak pengalaman yang bisa dijadikan pelajaran dalam membenahi kehidupan kebangsaan dan ketatanegaraan bangsa Indonesia. Karenanya, seusai purna pengabdian sebagai Wakil Presiden 2014-2019, MPR akan tetap banyak berkonsultasi dengan Jusuf Kalla untuk menyerap berbagai ilmu dan pemikiran beliau.

Baca juga : Mega dan SBY Dipastikan Hadiri Pelantikan Jokowi-Maruf

“Kita juga mendapat masukan bahwa yang perlu dipikirkan ke depan adalah hubungan antarlembaga negara. Pak JK selama ini mengamati dengan cermat konstitusi dan tata negara yang menyatakan tidak ada lembaga tertinggi dan tinggi negara. Jadi semua sama sebagai lembaga negara. Sekarang perlu kita pelajari untuk bagaimana mendudukan atau kedudukan MPR di antara lembaga negara lainnya," urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, Jusuf Kalla menyarankan MPR RI tetap terbuka kepada aspirasi publik yang berkembang di tengah masyarakat terkait amandemen terbatas UUD NRI 1945. Terlebih, amandemen terbatas UUD NRI 1945 pun bukanlah hal yang bertentangan dengan hukum. 

"Hampir semua bangsa di dunia pernah mengamandemen konstitusinya untuk menyesuaikan dengan kondisi zaman dan menjawab persoalan yang dihadapi oleh bangsanya masing-masing. MPR RI memastikan ruang diskusi dan dialektika amandemen UUD NRI 1945 akan dibuka seluasnya. Karena aspirasi rakyat merupakan landasan terpenting dalam melakukan amandemen," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.