Dark/Light Mode

Afriansyah Persilakan Eks Elite PBB Gugat Ke Jalur Hukum

Rabu, 19 Juni 2024 21:27 WIB
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor saat konfrensi pers di Markas Besar DPP PBB, di Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Istimewa
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor saat konfrensi pers di Markas Besar DPP PBB, di Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mempersilakan mereka yang dicopot jabatannya oleh Penjabat Ketua Umum (Ketum) Fahri Bachmid untuk menggugat ke jalur hukum. Ihwal ini, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri (PN).

"Tentunya ada langkah-langkah yang akan kami ambil, mungkin yang akan mengambil langkah itu temen-temen yang lain, saya tidak akan ikut campur. Sebenarnya saya pengennya baik-baik, sudah kita terima saja, kita bisa mengabdi di manapun berada," ujar Afriansyah saat konfrensi pers di Markas Besar DPP PBB, di Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Catatan Rakyat Merdeka, ada 13 orang pengurus DPP PBB yang dicopot pasca Fahri Bachmid menjadi Ketum. Di level Wakil Ketua Umum (Waketum) ada Sukmo Harsono, Fuad Zakaria, dan Dwianto Ananias. Kemudian, Sekjen Afriansyah Noor. Kemudian, Wasekjen Solihin Pure dan Ary Iryawan Gendrayana. Selanjutnya Bendahara Vera novita fahrudin.

Di barisan Ketua DPP, ada Husni Jumat, Agus Tedy, Aji Martono, Adhi Dwiari, Mumammad Ranu Arifudin, dan Andriyani.

Afriansyah mempersilakan mereka yang dicopot untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PBB di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga : Tasya Kamila, Persiapkan Liburan Anak

Nah, mereka yang dicopot jabatannya ini berdiskusi dengan dirinya dan merasa terzalimi. Baginya, ini adalah persekongkolan jahat. Padahal, katanya, kepengurusan akan berakhir pada September 2024. Tidak perlu dilakukan pergantian di tiga bulan tersisa ini.

"Saya terus terang saja, galau saya, akhirnya apa, saya mencoba diskusi dengan teman-teman. Tadi malam lah kita sepakat, harus mengklarifikasi ini semua," geregetnya.

"Caranya bagaimana, ya kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur," tambahnya.

Dijelaskannya, tidak sesuai prosedur keputusan Kemenkumham kepengurusan anyar ini lantaran dirinya merasa tidak dilibatkan untuk tanda tangan.

Padahal, keputusan itu harus ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen sebelumnya. Yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Afriansyah.

Baca juga : Acara Perspisahan The Minions Di Indonesia Open Batal

"SK yang tertanggal 25 Mei itu di tandatangi oleh Ketum Yusril yang sudah mundur dan ditanda tangani oleh Wakil Sekjen," ungkapnya.

Afriansyah menyampaikan awal masalah ini terjadi saat Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB pada 18 Mei 2024. Dia menyebut tujuan MDP adalah untuk menyiapkan pelaksanaan muktamar karena SK kepengurusan pengurus lama berakhir pada September 2024.

Kendati demikian, dilakukan perpanjangan hingga jadwal muktamar ditunda pada Januari 2024. Di tengah proses itu, tiba-tiba Yusril Ihza Mahendra menyatakan mundur dari jabatan Ketum PBB.

Sontak, agenda berubah menjadi pembahasan untuk menerima pengunduran diri Yusril dan MDP menunjuk Penjabat (Pj) Ketum Fahri Bachmid. Penunjukan itu berujung perdebatan.

"Dalam menunjuk Pj Ketum ada perdebatan. Ketua Majelis Syuro langsung menunjuk saudara Fahri Bachmid untuk jadi Pj Ketum, disini mulai kisruh, mulai rame," ungkapnya.

Baca juga : Mitra Bukalapak Perluas Cakupan Literasi Keuangan Ke Medan

Singkat cerita, terjadi voting antara memilih Fahri Bachmid sebagai Pj Ketum, atau Afriansyah. Fahri menang dengan skor 29 suara dan Afriansyah meraih 20 suara. Mereka yang memiliki suara, adalah seluruh pengurus PBB yang terdiri dari 49 unsur.

Menurutnya, ada kejanggalan di MDP tersebut. Pasalnya, proses itu dipimpin oleh Yusril yang sudah memutuskan mundur dari jabatan Ketum.

"Teman-teman protes, Ketum sudah mundur, tidak boleh mimpin sidang harus mundur, biar SC yang mimpin. Cuma, karena ingin suasana kondusif, saya menenangkan pendukung saya," katanya.

Afriansyah akhirnya mengalah. Sidang ditutup dengan menetapkan Pj Ketum Fahri Bachmid untuk melanjutkan dan melaksanakan Muktamar. Masalahnya, satu bulan kepengurusan Fahri, 13 kader dicopot dari posisi strategis.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.