Dark/Light Mode

Sekjen PPP Dukung Penguatan BPIP

Rabu, 1 Juli 2020 11:37 WIB
Politisi PPP, Asrul Sani. (Foto: ist)
Politisi PPP, Asrul Sani. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asrul Sani, mendukung ide penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar dapat melaksanakan tupoksinya lebih baik lagi.

Menurutnya, semua lembaga negara non-kementrian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden telah memiliki payung hukum berupa undang-undang. “Kami tidak mempersoalkan draf RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila) dan membuka ruang partisipasi dari berbagai elemen masyarakat ke depannya,” kata Asrul seperti ditulis Rabu (1/7). 

"Kami dari PPP sepakat, tidak masalah. Karena itu boleh dibilang merupakan Undang-undang teknis pelembagaan. Memberikan legal standing kepada lembaga yang punya peran-peran penting," tambahnya.

Guna menghindari kembali kontroversi, Wakil Ketua MPR ini menekankan perlunya ruang dialog dan konsultasi publik yang seluas-luasnya. Agar maksud penguatan kelembagaan serta kemungkinan alternatif perbaikan dalam pembahasan RUU itu kelak tidak lagi diwarnai sikap suudzon dari berbagi pihak.

Baca juga : DPR Dukung Program Dan Target Kementan

Pernyataan Asrul menanggapi pernyataan Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, yang mengusulkan perubahan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU PIP. Guna mengembalikan substansi rancangan UU tersebut yang berfokus pada poin pembinaan. 

Sebelumnya, Basarah mengemukakan penyesalannya terhadap dinamika politik dan hukum pasca munculnya RUU HIP. Dia menilai, diskursus publik yang diwarnai berbagai demonstrasi itu telah melencengkan substansi pembahasan dari ‘khitoh’ awal. 

Yakni persoalan undang-undang teknis yang akan mengatur mengenai pelembagaan pembinaan ideologi Pancasila. Bukan persoalan ideologis politik tentang tafsir Pancasila yang saat ini kontroversial.

Bagi Basarah, persoalan penguatan kelembagaan adalah concern utama. Mengingat sejak  BP-7 dibubarkan pada 1999 dan Pancasila tidak lagi dijadikan mata pelajaran wajib dalam sistem pendidikan nasional melalui revisi Undang-Undang Sisdiknas 2003, negara seperti abai untuk melakukan tugasnya dalam melakukan pembinaan ideologi Pancasila. 

Baca juga : Pilkada Kota Palu, Perindo Dukung Sang Petahana

"Tidak heran jika kemudian berbagai paham transnasionalisme seperti terorisme, hingga hedonisme dapat begitu masif masuk ke Indonesia untuk merusak mental ideologi bangsa selama 20 tahun ke belakang," jelas Basarah. 

Pemerintahan Jokowi telah berupaya menanggulanginya dengan mendirikan UKP-PIP pada 2017 yang kemudian menjadi BPIP pada 2018. Akan tetapi, menurut Basarah, hal tersebut belum cukup untuk mengatasi persoalan kelembagaan.

Mengingat, sama seperti halnya BP-7 pada era orde baru, dasar hukum bagi tugas pembinaan ideologi Pancasila yang saat ini dilakukan BPIP juga merupakan Perpres. 

“Sebuah payung hukum yang sejatinya bersifat temporer dan didasari oleh  selera politik seorang Presiden. Hal yang tentu saja dapat mengulangi pengalaman traumatik bangsa mengenai pembinaan Pancasila era orde baru yang diwarnai dengan indoktrinasi, top-down dan sebagainya.” 

Baca juga : Jelang Muktamar PPP, Dukungan Kepada Suharso Menguat

Oleh sebab itu, lanjut Basarah, payung hukum yang tepat untuk menguatkan peran BPIP adalah undang-undang. Pembinaan ideologi Pancasila yang akan dilakukan pemerintah akan lebih dapat menjaring partisipasi masyarakat secara lebih luas serta mendapat kontrol pengawasan dari DPR. Inilah yang menjadi dasar pemikiran untuk memberikan payung hukum berupa undang-undang yang dapat meningkatkan legal standing BPIP," katanya.

Mengakhiri sesi pembicaraan, Basarah menyampaikan harapan di tengah masa penundaan pembahasan seperti saat ini, pemerintah semestinya bisa mendengarkan pendapat dan masukan tentang draf RUU PIP dari berbagai stakeholder bangsa, yakni MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Purnawirawan TNI, dan lain sebagainya. 

Masukan sangat diperlukan guna keperluan penyusunan Daftar Isian Masalah (DIM) yang akan dilbahas bersama DPR nanti dan mengembalikan nomenklatur draf RUU kembali pada khitohnya yaitu Pembinaan Ideologi Pancasila. [GO]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :