Dark/Light Mode

Alasan Biar Bangsa Gak Pecah

PKS Dukung Presidential Threshold 5 Persen

Kamis, 16 Juli 2020 14:31 WIB
Anggota komisi II DPR, Teddy Setiadi
Anggota komisi II DPR, Teddy Setiadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota komisi II DPR, Teddy Setiadi, menyatakan PKS mendukung Presidential Threshold (PT) 5 Persen. Hal itu karena partai ingin mencegah kondisi terbelahnya bangsa akibat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdapat dua pasangan calon saja.

Seperti diketahui, pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun 2014 dan tahun 2019 hanya diikuti dua pasang calon saja. Politisi asal Jawa Barat ini menilai dalam Pemilu tersebut rakyat terbagi dalam dua kubu sehingga mengakibatkan perpecahan.

Dia yakin dengan ambang batas 5 persen kemungkinan calon presiden dan wakil presiden lebih dari dua pasang akan semakin besar. Maka akan banyak calon-calon yang berkualitas bisa terakomodir untuk dipilih.

Baca juga : Pertumbuhan Kredit Triwulan II Minus 33,9 Persen

Maka diharapkan potensi keterbelahan masyarakat bisa terminimalisir. "Apabila hanya ada dua pasang calon presiden dan wakil presiden, pilihannya hanya dua A atau B. Kalau bukan memilih A berarti dipersepsikan bahwa dia memilih B, sehingga masyarakat akan semakin menjauhkan diri dari orang lain yang pilihannya yang berseberangan," dalam siaran pers, Kamis (16/7).

Ini kata dia berbeda apabila calonnya lebih dari dua pasang, tidak memilih A bisa jadi memilih B, C, atau D, sehingga tidak akan tercipta dua kutub yang saling bertolak belakang.

"Tetapi akan tersebar ke beberapa kutub yang lain sehingga potensi keterbelahan bangsa bisa lebih diminimalisir," terang Teddy.

Baca juga : PKS Siap Berjuang Agar Angka Preshold 5 Persen

Teddy berharap bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden nanti bisa menjadi ajang adu ide, gagasan, juga sarana silaturahim dengan hadirnya banyak kandidat ketika PT 5 persen.

"Kami ingin punya banyak alternatif solusi dalam menghadapi masalah bangsa yang muncul dikemudian hari," tegasnya.

Teddy memandang kehadiran dua pasangan calon presiden dan wakil presiden ini karena aturan PT. Implementasi aturan itu menyaratkan ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden dengan dukungan Parpol atau gabungan Parpol sebanyak 20 persen suara nasional atau 25 persen kursi di parlemen.

Baca juga : Gawat, Penerimaan Pajak Diprediksi Minus 9,2 Persen

Sehingga pada dua pemilu terakhir hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Oleh karena itu, untuk mengakomodir calon-calon presiden dan wakil presiden yang berkualitas, kami mengusulkan untuk menurunkan PT menjadi 5 persen dan ini memang senada dengan kebijakan fraksi PKS." ujar Teddy. [D.R/JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.