Dark/Light Mode

Jelang Muktamar PPP

Suharso Disarankan Lepaskan Plt Ketum

Rabu, 12 Agustus 2020 08:45 WIB
Ketua DPP  PPP, Ahmad Farial
Ketua DPP PPP, Ahmad Farial

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Farial mengatakan, dilema posisi Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa semakin mengemuka manakala jadwal Muktamar kemungkinan akan digelar awal tahun depan. 

Suharso disarankan mengundurkan diri dari kursi Plt Ketua Umum PPP. 

Karena jabatan Plt Ketua Umum adalah jabatan darurat. Sedangkan posisi Suharso menduduki Plt juga melanggar AD/ ART PPP yang menetapkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua Umum PPP harus diisi oleh salah satu dari 8 Wakil Ketua Umum PPP. 

Baca juga : Muqowwan Disambut Baik Kader Kabah

Sedangkan Suharso bukan salah satu Wakil Ketua Umum, tetapi karena ijtihad politik Mbah Moen (Kiai Maimun Zubair, Ketua Majelis Syari’ah) kemudian dipilih menjadi Plt Ketua Umum PPP menggantikan Romahurmuziy dan disahkan dalam Mukernas III PPP di Bogor 20 Maret 2019. 

Kemudian, lanjut Farial, dalam realitas politiknya jabatan Plt Ketua Umum PPP ini telah memerankan dirinya sebagai Ketua Umum definitif dengan menandatangani pengajuan usulan calon menteri, usulan calon dewan pertimbangan presiden juga menandatangani SK para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan diusung PPP. 

“Namun apakah Plt Ketua Umum Suharso ini memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Muktamar PPP, karena jabatannya Plt jelas inkonstitusional, sehingga apabila diselenggarakan Muktamar tidak memiliki legitimasi. Maka Muktamar yang diselenggarakan tidak memiliki keabsahan dan menjadi sia-sia,” ungkap Farial. 

Baca juga : Jadi Ketua DPD-PDIP Sumut, Djarot Siap Menangkan Pilkada

Seharusnya, ketika mengesahkan jabatan Plt Ketua Umum PPP tersebut dibarengi dengan adanya limitasi kewenangan dan waktu berlakunya. Misalkan, pertama, tugas Plt Ketua Umum PPP mensukseskan keikutsertaan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2019. 

Kedua, menyelenggarakan Muktamar selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan setelah pileg dan pilpres dilaksanakan. 

Namun dalam prakteknya, pelaksanaan Mukernas IV PPP di Banten 20 Juli 2019 dan Mukernas V PPP di Jakarta 15 Desember 2019 hanya memperpanjang kadaruratan jabatan Plt Ketua Umum hingga saat ini, dan pelaksanaan Muktamar IX diserahkan ke DPP PPP. 

Baca juga : Amien Rais Disaranin Cepat Deklarasikan Partai Barunya

Mengapa kedaruratan ini diperpanjang? Farial menjelaskan, kondisi ini mengkalkulasi kemungkinan Presiden Jokowi melakukan reshuffle kabinet di bulan Oktober dan penyelenggaraan pilkada di 270 provinsi, kabupaten dan kota. Artinya, mengakomodir kepentingan sesaat elite PPP di DPP, DPW dan DPC. 

Menurut Farial, dalam ijtihad politiknya sebenarnya Mbah Moen memberikan limitasi kewenangan dan waktu bagi Plt Ketum Suharso sampai selesainya pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019. 

“Ada beberapa elite PPP yang mendengarkan langsung ucapan Mbah Moen tentang hal ini. Sangat elegan sebenarnya apabila Suharso mengambil inisiatif untuk mengembalikan posisi Plt Ketua Umum PPP kepada salah satu Wakil Ketua Umum sebagaimana disarankan Mbah Moen, dan kemudian dilakukanlah pelaksanaan Muktamar IX PPP secepatnya,” jelas dia.  [REN]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.