Dark/Light Mode

Polemik Kursi Plt Ketum PPP

Tak Elok Berlindung Di Belakang Fatwa

Senin, 14 September 2020 07:01 WIB
Polemik Kursi Plt Ketum PPP Tak Elok Berlindung Di Belakang Fatwa

RM.id  Rakyat Merdeka - Menjelang Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kursi Plt Ketua Umum PPP yang diduduki Suharso Monoarfa masih dipermasalahkan. Meski melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, anehnya sebagian pengurus tak mempermasalahkan.

Ketua DPP PPP Achmad Farial mengatakan, justifikasi terhadap pelanggaran AD/ART makin diperkuat dengan tidak perlu lagi mempermasalahkan keabsahan Plt Ketua Umum Suharso Monoarfa.

Bahkan mereka yang mempersoalkan hal ini dianggap akan mengkerdilkan PPP.

“Sungguh logika terbalik. Sejatinya orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi (penyalahgunaan kekuasaan/pelanggaran AD/ ADT) di PPP adalah mereka yang konsisten untuk membesarkan PPP tanpa pamrih,” ujar Farial, kemarin.

Baca juga : Pria Austria Cetak Rekor Berendam Di Es 2,5 Jam

Menjelang Muktamar PPP yang akan datang harus dibangun kesadaran kolektif kepada semua fungsionaris dan kader bahwa kepatuhan terhadap AD/ART adalah pedoman perilaku untuk merealisasikani misi, khidmat dan program perjuangan partai.

Kata Farial, Suharso tidak elok terus bersembunyi di balik Fatwa Majelis Sya’riah untuk bertahan pada jabatannya, karena pemberlakuan fatwa itu hanya sementara untuk mengatasi keadaan darurat.

Ketika keadaan sudah normal maka mandat Plt Ketum sudah sepantasnya dikembalikan. Faktor ketauladanan pimpinan menjadi kata kunci.

Plt Ketum harus memberikan contoh bahwa jabatannya saat ini halal atau tidak. Karena sebagian besar pengurus di DPP, DPW dan DPC dalam diamnya menyatakan jabatan Plt Ketum tidak halal karena tidak sesuai dengan AD/ART.

Baca juga : Pemerintah Kudu Pikirkan Lagi Wamen Yang Rangkap Jabatan

Contoh yang baik itu adalah Plt Ketum Suharso mengundurkan diri dan dipilihlah salah satu Wakil Ketua Umum menjadi Plt Ketum.

Nantinya Plt Ketum baru hanya memiliki kewenangan menyelenggarakan Muktamar dalam waktu 3 bulan.

Dengan demikian, Suharso dapat mencalonkan diri menjadi Ketum PPP dengan meninggalkan legacy bahwa di akhir jabatannya dia patuh terhadap aturan internal PPP.

Semangat mengganti Plt Ketum Suharso juga harus didukung oleh para Wakil Ketua Umum. “Tidak boleh diam saja,” tegasnya.

Baca juga : Kursi Ketua Umum PPP Tidak Perlu Diutak-atik

Substansinya bukan sekedar mengganti Plt Ketum tetapi semangat untuk setia dan patuh terhadap AD/ART dalam memajukan PPP di masa depan.

Gerakan ini akan menjadi modal dasar bagi partai melakukan muktamar dengan berdasarkan pada kapatuhan terhadap AD/ADT partai yang hasilnya tidak perlu lagi ditanyakan keabsahannya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.