Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Masuk Ke Meja Hukum, Konflik Partai Berkarya Memanas

Kubu Muchdi PR Siap Ladeni Kubu Tommy

Selasa, 29 September 2020 07:46 WIB
Sekjen Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang (Foto: Istimewa)
Sekjen Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konflik internal Partai Berkarya semakin memanas. Gugatan kubu Tommy Soeharto ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ditanggapi serius oleh kubu Muchdi Pr. Kubu Muchdi bahkan mengaku sudah siap dengan segala argumen, fakta dan data.

Hal ini ditegaskan Sekjen Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang. Menurutnya, hal ini sebagai tanggapan atas gugatan Tommy kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. “Silakan saja. Yang digugat kan Menkumham. Kenapa sampai mereka dicabut SK-nya. Tim hukum kami sudah siap dengan argumen, data dan fakta,” ujarnya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan Berkarya versi Muchdi Pr. Hal itu tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor M.HH17.AH.11.01 Tahun 2020. Alhasil, SK ini menggugurkan kepengurusan sebelumnya, yaitu Tommy sebagai Ketum dan Priyo Budi Santoso sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). 

Baca juga : Berkarya Kubu Muchdi Siap Terima Tantangan

Sejak SK tersebut disahkan, tepatnya 30 Juli 2020 lalu, Badaruddin menegaskan, tidak ada perpecahan atau dua kubu di Partai Berkarya. SK tersebut menegaskan, hanya ada satu kepemimpinan Partai Berkarya. Yaitu, Muchdi PR sebagai Ketum. “Selain kepengurusan kami, tak ada yang bisa memakai simbol-simbol Partai Berkarya,” tegasnya. 

Soal pernyataan Tommy Soeharto yang keberatan namanya tertulis sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya, menurutnya, itu adalah bentuk penghormatan. Politisi kelahiran Belopo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan itu juga menegaskan, tidak ada pergantian posisi sejak partai ini dibentuk sejak 2016. “Tapi itu hak beliau. Kami akan segera merevisi namanama yang tidak bersedia bergabung dengan kami. Kami hanya menyelamatkan partai ini dari salah urus,” katanya. 

Badaruddin menjelaskan, Partai Berkarya sedari awal terbentuk bukanlah milik perseorangan. Menurutnya, Partai Berkarya adalah partai bersama. Termasuk, persoalan keuangan partai yang didapat melalui gotong royong para kader. “Ada sejarahnya, jejak digitalnya. Coba cek. Jejak itu tak akan bohong. Ada dokumen negaranya, akta notarisnya, dokumen rapatnya, dan sebagainya,” pungkasnya. 

Baca juga : Dualisme Partai Berkarya, Kubu Muchdi PR Klaim Punya SK Kemenkumham

Sebelumnya, Ketum Partai Berkarya, Tommy Soeharto, menggugat Menkumham, Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu itu terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 yang dipimpin Muchdi Pr. Perkara ini, terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/ PTUN.JKT. 

Di perkara ini, Tommy sebagai penggugat. Kemudian, Menkumham Yasonna Laoly sebagai tergugat. Ada lima poin gugatan Tommy. Pertama, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal dan atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16. AH.11.01 Tahun 2020. Ketiga, mewajibkan tergugat mencabut keputusan menteri tersebut. 

Keempat, mewajibkan tergugat merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula. Terakhir, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini. 

Baca juga : Kader Silakan Pilih, Muchdi Atau Tommy Soeharto Lagi

Ihwal ini, Menkumham Yasonna Laoly mengaku siap menghadapi gugatan Tommy. “Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut, dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, kemarin. 

Menurut Yasonna, kubu Tommy sudah mengambil langkah tepat menempuh jalur hukum menggugat keputusannya. Karena itu, pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Baginya, keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan. 

“Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai prosedur dan aturan. Tapi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut,” pungkasnya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.