Dark/Light Mode

DPD Provinsi Aceh

Keok Di Pilgub, Puteh Masih Incar Kursi Senator

Jumat, 8 Maret 2019 11:50 WIB
Ghazali Abbas (kiri) Caleg Pertahana,  Abdullah Puteh (tengah) dari DPD, dan Anwar Ahmad (kanan) dari DPD.
Ghazali Abbas (kiri) Caleg Pertahana, Abdullah Puteh (tengah) dari DPD, dan Anwar Ahmad (kanan) dari DPD.

 Sebelumnya 
Mereka saling bersaing memperebutkan 4 kursi DPD. Di antara puluhan caleg itu, 3 caleg berstatus petahana. Mereka adalah Fachrul Razi, Ghazali Abbas Adan dan Sudirman. Satu-satunya petahana tidak lagi mun­cul adalah Rafli.

Meski petahana punya basis massa kuat, tapi, calon pendatang baru punya kualiatas. Misalnya, Abdullah Puteh. Diketahui, Puteh adalah Gubernur Aceh periode 2000-2004. Saat menjabat orang nomor satu di Provinsi Aceh, Puteh kena kasus korupsi pembelian 2 helikopter.

Baca juga : Dua Kursi Kosong Jadi Rebutan Puluhan Calon

Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 4 miliar. Pengadilan memvonis Puteh bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara. Selepas dari hukuman, Puteh kembali ke dunia politik. Pada Pilgub Aceh 2017, Puteh maju sebagai calon Gubernur berpasangan dengan Sayed Mustafa Usab.

Tapi kalah dari pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriyansyah. Selain Puteh, ada calon lain. Adalah Anwar Ahmad, mantan Wakil Bupati Aceh Besar. Diketahui, Anwar mengawali Sesuai data KPU per 14 Desember 2018, ada 46 calon senator perwakilan Provinsi Aceh.

Baca juga : Putri Panglima Riau Merdeka Melawan Staf Ahlinya

Mereka saling bersaing memperebutkan 4 kursi DPD. Di antara puluhan caleg itu, 3 caleg berstatus petahana. Mereka adalah Fachrul Razi, Ghazali Abbas Adan dan Sudirman. Satu-satunya petahana tidak lagi mun­cul adalah Rafli.

Meski petahana punya basis massa kuat, tapi, calon pendatang baru punya kualitas. Misalnya, Abdullah Puteh.Diketahui, Puteh adalah Gubernur Aceh periode 2000-2004.

Baca juga : Eks Wawali Dan Anggota DPR Berebut Kursi ‘Warisan’ Jumiati

Saat menjabat orang nomor satu di Provinsi Aceh, Puteh kena kasus korupsi pembelian 2 helikopter. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 4 miliar. Pengadilan memvonis Puteh bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara. Selepas dari hukuman, Puteh kembali ke dunia politik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.