Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bos BKPM: UU Ciptaker Bisa Serap Jutaan Tenaga Kerja
Jumat, 23 Oktober 2020 21:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat meningkatkan jumlah serapan tenaga kerja pada tahun depan.
"Jadi yang penting, kita akan rencanakan ada tenaga kerja minimal 1,3 juta orang di 2021. Ini tenaga kerja yang langsung, belum yang tidak langsung. Bahkan tenaga kerja tidak langsung ini bisa mencapai 3-4 kali lipat (3,9-5,2juta), seperti sub-kontraktor, UMKM yang suplai, hingga warung makan," ujar Bahlil dalam video virtual, Jumat (23/10).
Baca juga : Soal UU Ciptaker, Bos Hipmi: Pemerintah Sudah Ada Di Jalan Yang Tepat
Menurutnya, jika UU Ciptaker diimplementasikan secara penuh maka akan menawarkan kemudahan berinvestasi. Menyusul adanya pemangkasan regulasi perizinan berusaha, termasuk investasi.
"Kalau undang-undang sudah disahkan dan ini menjadi bagian yang dibutuhkan untuk kemudahan usaha, di 2021 pasti lebih tinggi dari 2020. Kita punya cadangan ada 153 perusahaan yang siap masuk di 2021," bebernya.
Baca juga : Ngobrol Asyik, Bamsoet-Sandi Bahas UU Ciptaker, Pemberdayaan UMKM, Hingga Peluang 2024
Dia menambahkan, industri yang akan menyerap banyak kerja, yakni industri baterai yang akan segera dibangun pada 2021 mendatang. Serta dipastikan ramah bagi UMKM. "Ini karena respons baik dari global dan dalam negeri, juga kita gairahkan UMKM untuk mendapat akses permodalan," tandasnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya