Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Gubernur Bawahi Kapolda Dan Pangdam
Irma: Fadli Zon Gunakan UU Yang Salah
Sabtu, 21 November 2020 14:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Politisi Partai Nasdem nonaktif Irma Suryani Chaniago menjawab pernyataan politisi Partai Gerindra Fadli Zon yang menyebut bahwa gubernur membawahi kapolda dan pangdam. Menurut Irma, pernyataan Fadli itu keliru dan tidak sesuai Undang-Undang (UU).
Sebelumnya, Fadli menyebut bahwa gubernur membawahi kapolda dan pangdam saat mengkritisi pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam cuitannya di akun Twitter @fadlizon, Selasa (17/11). Dalam cuitan itu, Fadli juga melampirkan atikel berita yang memuat UU Nomor 32/2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2010.
Baca juga : Siaga Hadapi Awan Panas Gunung Merapi
“Sebagai wakil rakyat, Fadli tidak cermat membuat statement berdasarkan undang-undang yang sudah direvisi. Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini bukanl UU Nomor 32/2004 seperti yang dikatakan Fadli Zon, melainkan UU Nomor 9/2015. Kemudian, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, bukanlah PP Nomor 19/2010, melainkan PP Nomor 33/2018,” jelas Irma.
Mantan angota Komisi IX DPR ini menambahkan, dalam pelaksanaan otonomi daerah, urusan pemerintahan konkuren yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah yang diatur dalam UU Nomor 23/2014 tidak membagi urusan pertahanan dan keamanan negara (TNI) serta penegakan hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) kepada Pemerintahan Daerah. “Dengan kata lain, gubernur bukan atasan pangdam, kapolda maupun kejati,” jelasnya.
Baca juga : Mahfud Dan Fadli Perang Kata-kata
Irma menambahakn, sebagai wakil rakyat, Fadli seharusnya berpihak pada rakyat. Apa pun yang membahayakan keselamatan rakyat dari penyebaran Covid -19 harus dicegah.
“Harusnya Fadli mengkritisi Pemprov DKI yang melakukan pembiaran pelanggaran protokol Covi1- berjemaah dan meminta pertanggung jawaban moral ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bukan malah membela nggak karuan dengan menggunakan UU yang salah terkait posisi gubernur yang dia sebut membawahi kapolda dan pangdam,” terang Irma.
Baca juga : MUI Dan Ma`ruf Amin Berusaha Bikin Rakyat Tenang Dan Aman
Terkait penurunan baliho-baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dilakukan aparat negara, Irma memastikan Partai Nasdem mendukung penuh langkah TNI dan Polri. Demikian pula dengan Reuni 212, Irma menegaskan, tidak perlu lagi diberi izin. “Sebagai politisi Partai Nasdem nonaktif, saya bisa pastikan sikap Partai Nasdem tegak lurus pada pemerintah dan mendukung tegas tindakan TNI dan Polri,” ucapnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya