Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Kehalalan Vaksin Covid-19
MUI Dan Ma`ruf Amin Berusaha Bikin Rakyat Tenang Dan Aman
Sabtu, 31 Oktober 2020 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan resmi pemerintah soal vaksin Covid-19.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, pihaknya akan transparan soal vaksin Covid -19. Masyarakat harus tetap tenang dan tidak mengembangkan narasi berlebihan.
Menurut Lukman, secara hukum syariah, suatu produk dalam keadaan darurat tetap boleh digunakan umat Islam meski statusnya belum halal.
Baca juga : Pertamina Pastikan Stok Serta Pasokan BBM Dan LPG Aman
Hal itu sebagaimana keadaan mendesak saat pandemi Covid-19, yang belum kunjung ada obat atau vaksinnya.
“Boleh dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah, hasil fatwa vaksin Covid-19, sesuai panduan syariat Islam,” ujar Lukman di Jakarta, kemarin.
Lukman mencontohkan, ada Fatwa MUI yang memperbolehkan penggunaan vaksin measles rubella (MR) meski mengandung babi.
Baca juga : Menteri Nahan Napas Rakyat Nahan Perut
Pembolehan itu karena alasan darurat. Hal serupa tentu dapat berlaku untuk fatwa vaksin Covid-19 jika memang ditetapkan tidak halal.
Lukman menambahkan, tim audit LPPOM MUI bersama delegasi Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bio Farma dan unsur terkait sudah ke China pada pertengahan Oktober ini, untuk melakukan audit vaksin Covid-19.
Ada tiga hal penting untuk menentukan kehalalan vaksin. Pertama, terkait sumber atau bahan dalam proses produksi.
Baca juga : Jokowi Sejalan Dengan NU, MUI Dan Muhammadiyah
Kedua, perusahaan memiliki komitmen menggunakan peralatan, fasilitas serta prosedur produksi yang terjamin kehalalannya.
Ketiga, ada otentikasi yang dibuktikan dengan uji laboratorium, memastikan tidak ada kontaminasi kepalsuan produksi vaksin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya