Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Untungkan Partai Besar & Bunuh Demokrasi

Waduh, PBB Mulai Ngambek, Sekalian Saja PT 30 Persen

Jumat, 15 Januari 2021 06:46 WIB
Prof Yusril Ihza Mahendra dan Sekjend DPP PBB, Afriansyah Noor. (Foto : Istimewa)
Prof Yusril Ihza Mahendra dan Sekjend DPP PBB, Afriansyah Noor. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gelombang penolakan rencana kenaikan Parliamentary Threshold (PT) dari partai non parlemen semakin santer. Partai Bulan Bintang (PBB) misalnya, kesel banget. Soalnya, kenaikannya seperti dicicil setiap lima tahun.

Partai yang dikomandoi Prof Yusril Ihza Mahendra itu menganggap kenaikan PT hanya menguntungkan partai besar dan merusak demokrasi. “Janganlah setiap lima tahun Undang-Undang diubah- ubah sesuai selera partai besar. Bingung nanti rakyat,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB), Afriansyah Noor kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Karenanya, PBB mendesak pemerintah dan partai besar di parlemen mempertimbangkan wacana perubahan di dalam sistem pemilu dan aturan yang ada di dalam Undang-Undang Pemilu, terutama kenaikan PT yang diusulkan dari 4 hingga 7 persen.

Baca juga : Jokowi Wanti-wanti Menteri Tidak Jalan Sendiri-sendiri

Afriansyah menegaskan, kalau memang niatnya ingin melakukan penyederhanaan partai politik di Indonesia, mengapa pemerintah dan partai besar di parlemen menaikan angka PT dengan mencicil setiap lima tahun.

“Kalau mau dinaikkan, jangan tanggung-tanggung. Sekalian saja 30 persen,” sindirnya dengan ketus.

Dikatakan, menaikkan angka PT dengan dicicil sama saja membunuh demokrasi secara perlahan. Masyarakat yang punya hak pilih dan memilih PBB tetapi karena tidak lolos PT, wakilnya tidak bisa duduk di DPR. Kursi tersebut justru diambil mereka yang tidak berhak.

Baca juga : Sri Mulyani Ngaku Sudah Keluarkan Semua Jurusnya

“Itu kan tidak adil. Kami menyarankan untuk sementara ini Undang-Undang Pemilu yang ada kita coba hingga tiga periode. Setelah itu, baru dievaluasi,” sarannya.

Sampai saat ini, partai politik yang ada di Senayan masih membahas mengenai kenaikan angka PT di dalam Undang- Undang Pemilu. Ada juga partai yang menginginkan tak perlu diubah. Partai politik seperti Partai Nasdem, Partai Golkar, PDIP, PKS setuju jika angka PT di dalam perubahan Undang-Undang Pemilu dinaikkan.

Namun, berapa angka pastinya belum disepakati. Ada yang mengusulkan 5 persen, ada juga yang 7 persen. Sebaliknya, PPP, PAN dan Partai Demokrat menghendaki agar angka PT tetap 4 persen. Alasannya, dengan persentase itu pada Pemilu 2019, ada 13,5 juta suara yang tidak terwakili di DPR karena beberapa partai yang tak lolos. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :