Dark/Light Mode

Cegah Petugas Kelelahan

Demokrat Tolak Wacana Pilkada Dan Pemilu Serentak

Selasa, 19 Januari 2021 08:40 WIB
Wasekjen DPP Partai Demokrat, Renanda Bachtar. (Foto: Facebook)
Wasekjen DPP Partai Demokrat, Renanda Bachtar. (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat menolak wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu dilakukan secara serentak pada 2024. Banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

Alasannya, pertama, pada saat Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dilakukan secara serentak, tak sedikit petugas Pemilu yang gugur karena kelelahan.

“Berapa banyak lagi nanti yang akan meninggal?” kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Wasekjen DPP) Partai Demokrat, Renanda Bachtar kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : Risma Jangan Terlena

Kedua, fokus rakyat untuk memilih pemimpin yang berkualitas juga sulit, karena hanya akan lebih terfokus pada Pilpres. Dia kembali mencontohkan, pada Pemilu 2019, rakyat lebih peduli terhadap isu-isu Pilpres ketimbang Pileg.

Jika demikian, calon-calon pemimpin yang bagus, berintegritas dan punya kapasitas, terabaikan, karena lebih mementingkan isu presidennya.

Ketiga, adanya pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti kepala daerah. Penunjukan Plt kepala daerah ini dia nilai sepenuhnya menjadi kewenangan presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunjuk, siapa yang bakal mengisi posisi Plt tersebut.

Baca juga : Hadiri Perayaan HUT PDIP, Bamsoet Dukung Gerakan Penghijauan Dan Bersihkan Sungai

“Ada kekhawatiran, kalau yang mengisi posisi Plt kepala daerah adalah orang-orang Presiden atau partai pendukungnya, rakyat akan menilai tidak objektif. Efeknya, akan timbul kegaduhan baru,” paparnya.

Untuk mencegah hal tersebut, kata Renanda, Partai Demokrat mengusulkan agar jadwal Pilkada 2022 dan 2023, dijalankan sesuai proses dan tahapannya.

Sebelumnya, penolakan wacana penggabungan Pilkada dan Pemilu 2024 juga telah disuarakan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem). Alasannya, wacana itu belum ada payung hukumnya. Juga, dikhawatirkan membuat kualitas penyelenggaraan dua pesta demokrasi tersebut semakin menurun.

Baca juga : Jepang Resmi Berlakukan Status Darurat Untuk Tokyo, Sanagama, Kaitawa, Dan Chiba

Untuk diketahui, ada beberapa masa jabatan gubernur di beberapa provinsi akan berakhir pada 2022. Di antaranya, Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.