Dark/Light Mode

Soal Keikutsertaan Pemilu

Eks HTI Cemburu Sama Eks PKI

Jumat, 29 Januari 2021 06:57 WIB
Eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto. (Foto: Istimewa)
Eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Lebih lanjut, Ismail menantang untuk menyebutkan kesalahan apa yang telah dibuat HTI, sehingga harus dicabut hak politiknya. Baginya, HTI tidak pernah melakukan pemberontakan, separatisme, terlibat kriminalitas, apalagi tindak pidana korupsi.

“Sementara di depan mata jelas-jelas ada partai yang banyak kadernya terlibat korupsi, malah dibiarkan saja. Mestinya, partai semacam inilah yang harus dicabut hak politiknya. Bahkan bila perlu dibubarkan,” pungkasnya.

Baca juga : Hore! Partisipasi Pemilih Pilkada Tembus 76 Persen

Seperti diketahui, larangan eks HTI ikut Pemilu tertuang di dalam draft RUU Pemilu. Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan, calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota HTI.

Sejauh ini, anggota DPR belum sepakat tentang rencana regulasi ini. Anggota Komisi II Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim secara tegas mengatakan, eks HTI sebaiknya dicabut hak politiknya.

Baca juga : Menpora Tinjau Persiapan Pelaksanaan Haornas 2020

“Tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara-bangsa,” kata Luqman dalam keterangan tertulisnya.

Sedangkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan justru tidak setuju eks HTI dilarang ikut pemilu. “Kami tidak setuju itu (draf RUU Pemilu melarang eks anggota HTI),” kata Zulhas di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1) lalu.

Baca juga : Soal Harun Masiku, Apa Perlu Polisi Turun Tangan

Lain halnya dengan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Saan Mustopa, yang menanggapi secara normatif. Menurutnya, aturan itu sama seperti larangan terhadap eks narapidana kasus tindak korupsi untuk menjadi peserta Pemilu beberapa waktu lalu.

“Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji kalah, misalkan, diuji materi kalah di Mahkamah Agung. Tapi, kan tetap nanti dia di PKPU (Peraturan KPU)-nya diatur secara teknis, dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya,” ujar Saan. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.