Dark/Light Mode

Soal Keikutsertaan Pemilu

Eks HTI Cemburu Sama Eks PKI

Jumat, 29 Januari 2021 06:57 WIB
Eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto. (Foto: Istimewa)
Eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana pencabutan hak politik eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu menuai protes keras karena dianggap melanggar hak politik warga negara.

Protes itu dilontarkan eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto. Dia mengaku tak habis pikir dengan wacana itu. Sebab, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) saja membolehkan eks Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut Pemilu.

Baca juga : Hore! Partisipasi Pemilih Pilkada Tembus 76 Persen

“Organisasi dakwah malah diperlakukan lebih buruk daripada organisasi komunis?” sesal Ismail kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Putusan MK yang dimaksud adalah putusan atas Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003. Putusan itu mengabulkan pengujian Undang Undang (UU) No.12/2003 yang menyatakan, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat, pada huruf g. Yakni: “Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.

Baca juga : Menpora Tinjau Persiapan Pelaksanaan Haornas 2020

Kemudian, MK menyatakan Pasal 60 huruf g bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aturan ini diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Apakah DPR akan mengabaikan Putusan MK ini, sehingga hendak mencabut juga hak politik HTI?” sebutnya.

Ismail mempertanyakan dasar partai politik (Parpol) di Senayan yang membuat draft, agar HTI tidak bisa ikut Pemilu. Dia tidak menampik, putusan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), dan status Badan Hukum Perkumpulan (BHP) telah mencabut izin HTI.

Baca juga : Soal Harun Masiku, Apa Perlu Polisi Turun Tangan

Dalam Undang-Undang Ormas ditegaskan sebuah organisasi yang telah dicabut BHP-nya maka dinyatakan bubar. Tapi, kata dia, tidak lantas berarti menjadi ormas terlarang. Karena tidak ada juga diktum yang menyatakan, HTI sebagai ormas terlarang.

“Karena itu, ketentuan dalam draft RUU Pemilu itu jelas telah melampuai batas. Bahkan bisa dikatakan, melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.