Dark/Light Mode

Rakyat Diminta Aktif Mengkritik

Pemerintah Jangan Tipis Kuping Juga Ya, Please!!!

Kamis, 18 Februari 2021 06:20 WIB
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. (Foto: Dok. Pribadi)
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. (Foto: Dok. Pribadi)

 Sebelumnya 
PRIMA mengingatkan, sejumlah kasus penangkapan akibat melayangkan kritik. Yaitu, penangkapan tiga aktivis Aksi Kamisan: Ahmad Fitron Fernanda, M Alfian Aris Subakti, dan Saka Ridho.

Kemudian, peneliti independen di Open Government Partnership (OGP), Ravio Patra yang ditangkap karena postingan di WhatsApp, hingga musisi Jerinx yang mengkritik soal kebijakan pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Temukan Langkah Solutif Atasi KKB Di Papua

“Aktivis di era Jokowi sudah merasakan betul bagaimana pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) digunakan membungkam kritik mereka di media sosial. Hal ini membuat siapa saja berpikir, kebebasan berpendapat di negeri ini perlahan mulai dihilangkan”, tegasnya.

Aktivis Mahasiswa yang juga menjabat sebagai Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Jawa Timur itu meminta, pemerintah benar-benar serius memperbaiki kualitas demokrasi yang cenderung menurun belakangan ini.

Baca juga : Ini 5 Langkah Strategis Pemerintah Dan BI Jaga Inflasi

Berdasarkan data Laporan Indeks Demokrasi 2020 yang dirilis The Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dengan skor 6,3. Ini merupakan angka terendah yang diperoleh Indonesia dalam kurun waktu 14 tahun terakhir. “Beberapa kali demonstrasi besar dan kritik-kritik sudah disampaikan masyarakat untuk menyikapi kebijakan pemerintah. Nyatanya, seringkali diabaikan dan direpresi,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik ke pemerintah terhadap layanan publik. “Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi. Para penyelenggara layanan publikjuga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan”, kata Jokowi, dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman Tahun 2020, Senin (8/2).

Baca juga : Ajakan Mengkritik Harus Disertai Larangan Gampang Lapor Polisi

Sementara Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengingatkan, bila masyarakat menyampaikan kritik sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan, maka dipastikan tidak ada masalah. “Pemerintah/negara berkewajiban melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali,” ujarnya.

Terkait penerapan Undang-Undang ITE, Presiden Jokowi tidak keberatan, bila DPR melakukan revisi terhadap pasal-pasal karet untuk menjamin rasa keadilan bagi masyarakat. [BSH/REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.