Dark/Light Mode

Mahfud Cs Dukung KPU, Lawan Amien

Kamis, 11 April 2019 07:30 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Mahfud MD. (Foto: Istimewa).
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Mahfud MD. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah tokoh bereaksi soal ancaman people power yang dicetuskan Amien Rais. Mereka mendatangi KPU untuk berikan dukungan. Ancaman people power dalam Pilpres tidak diatur dalam undang-undang.

Ada sejumlah tokoh beken yang datang ke KPU. Mulai eks Ketua Mahkamah Konstitusi, hingga istri Gus Dur, Shinta Nuriyah Wahid. Ada juga Rektor Universitas Al Azhar Asep Saefuddin, Rhenald Kasali, HS Dilon, Romo Hariyanto, Alisa Wahid dan lain-lain.

Mereka tergabung dalam inisiator Gerakan Suluh Kebangsaan. “Kita datang ke sini (kantor KPU), karena ada ancaman (people power) itu. Kami datang untuk memberikan dukungan,” kata Mahfud usai bertemu dengan Ketua dan Komisioner KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).

Pakar Hukum Tata Negara ini menegaskan, people power tak bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Sebab, hukum telah mengatur mekanisme sengketa pemilu diselesaikan lewat sejumlah lembaga.

Baca juga : Migrant Care Dukung KPU Laporkan Penyebar Hoaks Pemilu

Sengketa hasil pemilu bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Sementara sengketa proses pemilu dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika penyelenggara pemilu diduga melanggar kode etik, ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bisa menjadi jalan tengah.

“Lalu people power itu ada apa? Kan kita punya mekanisme hukum. Mekanisme hukumnya sudah tersedia, perangkat hukumnya sudah ada semua,” ujarnya.

Mahfud juga menyinggung soal tudingan akan ada pemindahan suara kepada salah satu paslon. Menurutnya, tudingan itu tidak masuk akal. Sistem perhitungan suara oleh KPU itu secara manual. “Ini upaya untuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu, agar orang percaya ada kecurangan,” ujarnya.

Baca juga : LPS Tahan Suku Bunga Simpanan 7 Persen

Mahfud pun menjawab soal rencana kubu Paslon 02 Prabowo-Sandi untuk membawa hasil pilpres ke peradilan internasional.

Kata Mahfud, sengketa pemilu tak bisa dibawa ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). “Kita punya mekanisme hukum untuk menyelesaikan kasus pemilu. Tidak mungkin urusan pemilu dibawa ke dunia lain, bukan dunia gaib, tapi negara lain, PPB dan sebagainya,” kata Mahfud.

Dia melanjutkan, PBB tidak punya kewenangan mengadili sengketa hasil pemilu, maupun gugatan kontestan pemilu. Ia menjelaskan, hanya ada dua jenis pengadilan internasional.

Pertama, International Court of Justice (ICJ) yakni pengadilan yang menangani sengketa antar negara. Ada pula International Criminal Court (ICC).

Baca juga : Canelo Belum Punya Lawan Sepadan

Pengadilan kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, pemusnahan etnis, hingga genosida. Sementara, Indonesia sudah punya lembaga sendiri untuk menangani sengketa pemilu. [HEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.