Dark/Light Mode

Investor Institusional Diimbau Gairahkan Pasar Modal

Rabu, 10 Maret 2021 13:39 WIB
Direktur Surat Utang Negara, DJPPR, Kemenkeu Deni Ridwan saat menggelar diskusi, Rabu (10/3). (Foto: Istimewa)
Direktur Surat Utang Negara, DJPPR, Kemenkeu Deni Ridwan saat menggelar diskusi, Rabu (10/3). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hantaman bagi pasar modal akibat pandemi Covid-19 memang begitu besar dampaknya. Untuk itu diperlukan peran besar dari berbagai pihak dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional di pasar keuangan.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 sempat membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok ke level terendah di angka 3.937,63 pada 23 Maret 2020. Kondisi tersebut membuat rapor perusahaan atau lembaga investasi 'kebakaran.'

Begitu juga di pasar Surat Berharga Negara (SBN), peran investor institusi juga sangat besar, khususnya dalam membantu pemerintah untuk menutup defisit APBN.

Baca juga : Ikut Hannover Messe 2021, Industri Nasional Siap Unjuk Gigi

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi kepemilikan SBN Rupiah yang dapat diperdagangkan per 1 Maret 2021 untuk Asuransi dan Dapen di SUN mencapai Rp 424,82 triliun dan SBSN mencapai Rp 146,56 triliun.

Sementara reksadana di SUN mencapai Rp 108,21 triliun dan di SBSN mencapai Rp 56,79 triliun. Sementara itu, DJPPR Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan partisipasi investor domestik pada pasar SBN.

Direktur Surat Utang Negara, DJPPR, Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan, setidaknya ada tiga faktor utama dalam pengembangan pasar yakni demand, supply dan infrastruktur.

Baca juga : Imigrasi Bali: Andrew Buronan Interpol Diduga Gunakan Paspor Palsu

Tak hanya itu, koordinasi yang erat harus dijalankan bersama antara Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Dari sisi demand terus meningatkan basis investor, akses dan literasi dan untuk produk pengembangan struktur produk,” kata Deni dalam Infobank TalkNews Media Discussion bertema 'Peran Investor Institusi Lokal Dalam Rangka Pendalaman Finansial Instrumen Saham & Surat Berharga Negara' secara virtual, Rabu (10/3).

Untuk infrastruktur ke depan, Deni bilang akan terus ditingkatkan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) salah satunya mereview atas peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pengelolaan SBN di antaranya pengembangan pasar repo, kebijakan perpajakan hingga pengembangan ETP terintegrasi.

Baca juga : Imam Besar Istiqlal Imbau Warga Tak Ragu Divaksin Covid-19

“Sudah keluar di perpajakan aturannya di Pph obligasi itu akan diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen berlaku di Agustus,” ujar Deni.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.