Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gandeng Parpol Non Parlemen
Tak Puas, Garuda Susun Lagi Gugatan Verifikasi
Sabtu, 5 Juni 2021 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) tak kapok melakukan perlawanan hukum terkait verifikasi parpol di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah keok awal Mei lalu. Rencananya, Garuda akan merangkul seluruh parpol nonparlemen untuk melakukan gugatan kedua kalinya.
“Sedang kami komunikasikan dengan partai-partai nonparlemen. Kami tidak mau gegabah. Kami harus hitung betul,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Abdullah Mansuri kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut dia, parpol nonparlemen yang akan digandeng Partai Garuda antara lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hanura dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) itu menegaskan, partainya masih tidak puas dengan hasil putusan MK yang memutuskan partai politik tidak lolos Parliamentary Threshold (PT) wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) layaknya partai baru.
Baca juga : Dinilai Tidak Logis, Yusril Bakal Gugat Putusan MK Soal Verifikasi Parpol
“Putusan MK ini nggak masuk akal. Masa sudah ikut Pemilu dan dapat kursi di DPRD perlu diverifikasi,” kata Mansuri.
Sebenarnya, partai yang dikomandoi Ahmad Ridha Sabana ini tidak mempersoalkan tentang partai-partai di Senayan yang tidak perlu lagi dilakukan verifikasi faktual, sebagai calon kontestan Pemilu 2024. Namun, Mansuri merasa tidak adil, jika partai nonparlemen diverifikasi layaknya partai baru.
“Mana keadilannya. Harusnya kalau mau adil dibuat tiga norma. Pertama, parpol parlemen oke tidak perlu verifikasi. Kedua, partai nonparlemen tidak perlu faktual, administrasi saja. Ketiga, partai baru ya melakoni keduanya seperti kita di Pemilu lalu. Itu baru adil,” tegasnya.
Soal usulan KPU mempercepat Pemilu 2024 dari sebelumnya pada 21 April 2024 menjadi 21 Februari 2024. pihaknya selalu siap berkontestasi.
Baca juga : Jelang Lawan Oman, Skuad Garuda Terus Perbaiki Kesalahan
“Kalau dimajukan tentu mengubah tahapan, tapi ini bukan soal setuju atau tidak. Tetapi bagaimana proses berikutnya. Garuda masih fokus menyikapi putusan MK yang justru membuat norma baru,” kata Mansuri.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Partai Garuda menyangkut verifikasi partai politik calon peserta Pemilu pada 4 Mei 2021.
Dalam gugatannya, Garuda meminta MK mengeluarkan putusan agar partai yang telah lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu tidak perlu mengikuti verifikasi lagi.
Namun, MK justru mengeluarkan putusan, partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.
Baca juga : WTO: Penghapusan Paten Tak Cukup Atasi Kesenjangan Vaksin
Sedangkan partai non DPR, sekalipun memiliki wakil di DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota, diharuskan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Layaknya partai baru. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya