Dark/Light Mode

Klaim Punya Legal Standing Kuat

Kubu KLB Demokrat: Kubu AHY Nggak Usah Panik, Hormati Saja Proses Hukum

Rabu, 14 Juli 2021 12:53 WIB
Kuasa Hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Rusdiansyah (Foto: Istimewa)
Kuasa Hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Rusdiansyah (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Rusdi menduga, Hamdan tidak memahami isi gugatan perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT. Bahkan, ia menyentil Ketua Umum Syarekat Islam itu tidak paham ilmu matematika dasar, atau tak tahu cara menghitung hari.

Sebab, fakta gugatan pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Objek Sengketa atau Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.01-47, yang ditujukan Kepada Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko M.Si dan drh. Jhonni Allen Marbun. M.M, tertanggal 31 Maret 2021.

Baca juga : Demokrat Kubu AHY Anggap Berlebihan

"Jika dihitung dari waktu terbitnya Objek Sengketa pada tanggal 31 Maret 2021 sampai didaftarkan gugatan, maka pengajuan gugatan masih dalam tenggang waktu 90 hari. Belum melewati batas waktu, melainkan masih dalam tenggang waktu, sebagaimana diatur dalam Pasal 55  UU PTUN," jelas Rusdi.

Ia meminta Hamdan tak perlu panik menghadapi materi gugatan kliennya.

Baca juga : Pengamat : Kader Demokrat Jangan Andalkan Lagi Senioritas

Soal kabur atau tidaknya gugatan, Rusdi mengajak AHY Cs untuk mengikuti proses persidangan di PTUN, dan menghormati hakim PTUN yang menguji.

"Tak ada gunanya, Hamdan bicara materi gugatan ke publik. Materi gugatan dibicarakan dalam persidangan, bukan ke publik. Mestinya, Hamdan dan kubu AHY tahu, paham dan mengerti tata krama persidangan. Harus memberikan contoh baik kepada publik," pungkas Rusdi. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.