Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Klaim Punya Legal Standing Kuat

Kubu KLB Demokrat: Kubu AHY Nggak Usah Panik, Hormati Saja Proses Hukum

Rabu, 14 Juli 2021 12:53 WIB
Kuasa Hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Rusdiansyah (Foto: Istimewa)
Kuasa Hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Rusdiansyah (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Rusdiansyah  buka suara soal pernyataan Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva yang menyebut Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun tak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atas pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang.

Rusdiansyah bahkan menyentil Hamdan, yang tak hadir dalam persidangan PTUN yang digelar kemarin.

"Oleh sebab itu, secara etika, Hamdan tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apa pun terhadap persidangan yang digelar," kritik Rusdiansyah dalam keterangannya Rabu (14/7).

Baca juga : Demokrat Kubu AHY Anggap Berlebihan

"Jangan sampai, seperti kuasa hukum yang berteriak-teriak tanpa dasar di luar pagar pengadilan. Seolah-olah, yang bersangkutan hadir dalam persidangan," sambungnya.

Rusdiansyah menegaskan, Moeldoko dan Jhoni Allen yang menjabat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal punya legal standing yang kuat. Berdasarkan hasil KLB Partai Demokrat tanggal 5 Maret 2021 di Hotel The Hill & Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani SH, Notaris di Medan, Nomor: 02 tanggal 7 Maret 2021.

Baca juga : Pengamat : Kader Demokrat Jangan Andalkan Lagi Senioritas

"Ini jelas memiliki legal standing yang sangat kuat," tuturnya.

Rusdi menilai, kubu AHY sebagai tergugat intervensi panik dan berusaha menggiring opini yang provokatif dan tidak berdasar.

"Hal itu tidak baik dan tidak terpuji. Seharusnya, kubu AHY belajar ke Menkumham sebagai  tergugat yang tetap tenang, menghormati proses hukum, dan jauh dari hal-hal provokatif," papar Rusdi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.