Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Prof Mahfud MD angkat bicara soal gugatan uji materi AD/ART Partai Demokrat yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Mahfud, gugatan Yusril tak ada gunanya karena tak bisa jatuhkan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dari kursi Ketua Umum.
Mahfud menyampaikan hal itu saat dialog dengan ekonom senior, Didik J Rachbini di live Twitter, Rabu (29/9) malam. Dalam acara tersebut Mahfud bicara soal demokrasi sampai masalah yang dihadapi Partai Demokrat.
Menurut Mahfud, kepengurusan Partai Demokrat yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini adalah versi AHY, bukan versi KLB yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum, meskipun jika nantinya Yusril memenangkan gugatan itu, di MA.
Baca juga : Tetapkan Pemilu 2024 15 Mei, DPR Protes Mahfud
Mahfud juga menyebut, gugatan yang dilakukan Yusril itu salah alamat. Kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, seharusnya Yusril menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah itu bisa diambil jika hendak mengubah kepengurusan Partai Demokrat yang diakui Kemenkumham.
“Apapun putusan MA nanti, tetap AHY, SBY, Ibas, semua itu, tetap berkuasa di situ (Demokrat),” ujar pria kelahiram Madura itu.
Meski begitu, Mahfud mengakui apa yang dilakukan Yusril itu sebagai sebuah terobosan.
Sebelum bicara soal langkah Yusril menggugat AD/ART Demokrat, Mahfud bicara juga sikap Istana saat menghadapi konflik Demokrat antara AHY dan Moeldoko.
Menurut Mahfud, Presiden Jokowi dengan tegas menolak perbuatan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang merebut paksa Partai Demokrat dari AHY.
Mahfud lalu bercerita, beberapa hari sebelum mengumumkan menolak mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Moeldoko, dia melakukan pertemuan dengan Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca juga : Bahas Situasi Demokrat, AHY Temui Mahfud MD
“Hukumnya bagaimana,” Mahfud menirukan respon Jokowi saat dirinya menyodorkan fakta Moeldoko terpilih jadi ketum Demokrat versi KLB.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.