Dark/Light Mode

Demokrat: Semua Proses Hukum Yang Diajukan Kubu KLB Cuma Akal-akalan

Senin, 4 Oktober 2021 06:43 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Foto: Instagram)
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Ketiga, perkara Judicial Review Nomor (JR) 39. Pemohonnya adalah kubu KLB yang diwakili 4 mantan kader Demokrat.

Objeknya, beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan UU Parpol.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 tahun 2011, hak uji materiil adalah Hak MA untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang terhadap peraturan Undang-undang tingkat lebih tinggi dan menurut UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1, jelas dikatakan bahwa AD ART bukan objek yang dapat dilakukan JR.

Baca juga : Pupuk Kaltim Bangun Dua Jalan Di Bontang

"Ini juga kembali merupakan akal-akalan untuk mengacaukan sistem dan tatanan hukum di negeri ini. Muncul ide bahwa JR di MA adalah ruang gelap. Cukup diajukan. Tidak ada peradilannya. Tidak ada sidangnya, tiba-tiba nanti ada keputusan," ujar Herzaky.

"Jangan lupa, masih ada keadilan dan akal sehat yang tidak bisa dipermainkan dengan uang dan kekuasaan," sambungnya.

Bahkan pengacara KLB, Yusril Ihza Mahendra mendapat banyak kritikan dari para pakar hukum tata negara. Dua di antaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : HK, Jangan Cuma Andalin PMN

Terkait semua tuduhan kubu KLB kepada Demokrat dalam proses Kongres 2020, yang menyebut ada tahapan Kongres yang tidak dilalui, Herzaky mengatakan, pihaknya akan memutarkan Video 15 Menit proses Kongres V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020.

Dalam video tersebut, kata Herzaky, jelas-jelas semua persyaratan terpenuhi, berlangsung demokratis dan semua tahapan dilaksanakan.

Untuk memperkuat video yang ditampilkan, Demokrat juga menunjukkan surat pernyataan dari seluruh Peserta Kongres V Partai Demokrat yang bersedia bersaksi dan menyatakan, bahwa faktanya semua persyaratan Kongres V 2020 terpenuhi, berlangsung demokratis dan semua tahapan dilaksanakan.

Baca juga : Hindari Cicak Vs Buaya Lagi?

Baik saat aklamasi memilih Ketum AHY, maupun saat penetapan AD/ART. Surat pernyataan yang sudah masuk ini, mencapai sekitar 90 persen.

"Ini sudah lebih dari cukup untuk membuktikan kebenarannya," pungkas Herzaky. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.