Dark/Light Mode

Bawaslu: Patuhi Komitmen Pemilu Yang Sudah Disekapati

Rabu, 22 Mei 2019 13:48 WIB
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (Foto: Twitter Fritz Siregar)
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (Foto: Twitter Fritz Siregar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan, proses Pemilu dari mulai pemungutan suara hingga rekapitulasi telah usai. Oleh karena itu, semua pihak harus mentaatinya.

"Apabila ada komplain dari masyarakat atau bagian dari peserta Pemilu, tempuh jalur sesuai Undang-Undang. Kita harus patuh kepada komitmen Pamilu yang sudah kita sepakati bersama," kata Fritz kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (22/5).

Baca juga : PSSI dan FA Komitmen Kembangkan Sepak Bola Indonesia

Meski demikian, Fritz menyebut, aksi unjuk rasa dari pendukung Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi merupakan hak masyarakat yang dilindungi Undang-Undang. Aksi tersebut sah, asal tidak melakukan perbuatan anarkis.

"Menyuarakan pendapat, termasuk demontrasi, memang dilindungi Undang-Undang. Tapi kalau sampai tidak sesuai aturan atau membuat orang lain terganggu, bahkan mengganggu hak orang lain, maka ada aturan lain yang mengaturnya," sambungnya. 

Baca juga : TKN Jokowi: Politisasi Petugas Pemilu Wafat Sudah Keterlaluan

Sebagaimana diketahui, pasca-putusan KPU yang memenangkan Capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf, pendukung Prabowo mulai melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Bawaslu. Aksi tersebut dimulai dari kemarin hingga hari ini. 

Selasa siang, massa melakukan demontrasi secara tertib dan damai. Namun hingga batas waktu yang ditentukan masih ada sebagian massa yang bertahan di kawasan Tanah Abang, dan melakukan perlawanan ke Kepolisian. Gesekan pun mulai terjadi sejak dinihari tadi hingga saat ini. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.