Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Atas Saran Hakim, 12 PK Golkar Banjar Gugat Mahkamah Partai Ke PN Jakbar

Rabu, 3 November 2021 11:01 WIB
Ilustrasi PN Jakarta Barat. (Ist)
Ilustrasi PN Jakarta Barat. (Ist)

 Sebelumnya 
Itikad tidak baik juga dilakukan Panitia Musda X Partai Golkar Kabupaten Banjar. Dimana tidak dilakukannya tahapan penjaringan dalam bentuk pengumuman, serta memindahkan lokasi musda X Partai Golkar Kabupaten Banjar tanpa alasan jelas ke Ibukota Provinsi.

"Padahal sesuai konstitusi Golkar Musda X Partai Golkar tingkat Kabupaten dilaksanakan di wilayah yang bersangkutan," paparnya.

Baca juga : Satu Orang Tewas, Ribuan Rumah Terendam Banjir Di Sekadau Kalbar

Untuk itu kata Jaya, itikad tidak baik yang dilakukan DPD II Partai Golkar Kabupaten Banjar, Panitia  Musda X Partai Golkar, serta DPD I Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan secara massif, terstruktur serta terorganisir. Sehingga merugikan 12 Pimpinan Kecamatan. 

"Atas kerugian yang diderita 12 Pimpinan Kecamatan baik materil dan immaterial  sebesar kurang lebih Rp. 12.300.000.000 (Dua belas miliar tiga ratus juta rupiah) maka meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membatalkan putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 29/PI-GOLKAR/I/2021, menyatakan tidak sah Surat Keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 005/GOLKAR-KS/II/2021 tertanggal 05 Februari 2021, tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD 2 Partai Golkar Kabupaten Banjar periode 2020-2025," pinta Jaya.

Baca juga : Basarah Harap Mahasiwa Belajar Moderasi Beragama Dari Cak Nur

Berkenan dengan adanya gugatan 12 Pimpinan Kecamatan tersebut diatas, maka Jaya meminta secara hukum Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten  Banjar tidak boleh melakukan Tindakan hukum apapun yang  merugikan kader/ anggota/pengurus Partai Golkar di Kabupaten Banjar.

Karena kata dia, sedang dipersoalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Konsekuensi logis secara hukum apabila Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan 12 Pimpinan Kecamatan maka musda X ulang Partai Golkar Kabupaten Banjar suatu keniscayaan. 

Baca juga : Satgas: Cakupan Vaksin Dosis Pertama Sudah Lampaui 50 Persen

"12 Pimpinan Kecamatan optimis Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatannya," tegas Jaya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.