Dark/Light Mode

Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait

TKN Ingatkan Kubu 02 Ikuti UU Pemilu dan Peraturan MK

Rabu, 29 Mei 2019 05:12 WIB
Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Asrul Sani. (Foto: Istimewa).
Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Asrul Sani. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma’ruf kembali mengkritik kubu Prabowo-Sandi terkait gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TKN mengingatkan paslon 02 menyertakan jumlah suara yang didapat dalam berkas awal. Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani mengatakan, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), hasil suara harus disertakan oleh pemohon.

“Kalau saya sebut, di petitum itu banyak hal yang keluar dari apa yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 ya,” kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Direksi dan Karyawan KAI Kerja Lembur

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menanggapi pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto (BW) yang meminta MK tak menjadi ‘Mahkamah Kalkulator’, dengan tidak hanya mengandalkan perhitungan kuantitatif. Mau tidak mau harus tetap menyertakan angka.

“Kalau kita bicara Hasil Perselisihan Pemilihan Umum itu mau tidak mau bicaranya angka. Kalau kita mengatakan angka yang ditetapkan oleh KPU itu tidak benar maka harus kita buktikan, yang benar berapa. Kalau nanti alat buktinya diterima, maka hasil itu dikoreksi. Hanya sebatas itu saja kewenangannya MK,” jelas Arsul.

Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi: Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

Baca juga : Mari Rekatkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Arsul pun mengingatkan, persetujuan Peraturan MK ini, pada 2018, ditandatangani oleh Pansus Pemilu dengan jumlah empat fraksi. Menurut Arsul, 3 dari 4 fraksi itu adalah partai oposisi dan menyetujui pengesahan UU tersebut.

Karena itu, lanjut Arsul, bila hendak protes atas kewenangan MK, harusnya protes itu dilayangkan pada partai oposisi itu sendiri.

“Pak BW harusnya tanya dulu ‘mengapa engkau teman-teman 3 fraksi oposisi dulu merumuskannya seperti ini’, gitu dong,” ujar Sekjen PPP ini.

Baca juga : Anies Terus Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Pemprov DKI Jakarta

Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro mengatakan, penyelesaian gugatan sengketa pemilihan presiden yang diajukan Prabowo harus mengacu pada UU Pemilu dan Peraturan MK.

“Terkait perdebatan mengenai materi maupun tata cara beracara di MK, tentu saja kami ingin proses dan materi permohonan konsisten seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018,” kata Juri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.