Dark/Light Mode

Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait

TKN Ingatkan Kubu 02 Ikuti UU Pemilu dan Peraturan MK

Rabu, 29 Mei 2019 05:12 WIB
Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Asrul Sani. (Foto: Istimewa).
Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Asrul Sani. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Sesuai UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 475 ayat (2), kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili perselisihan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU yang mempengaruhi hasil akhir.

Sedangkan, Peraturan MK menyebutkan pihak pemohon di dalam petitum (yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan) memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut pemohon.

Baca juga : Direksi dan Karyawan KAI Kerja Lembur

Mengacu pada dua peraturan itu maka penyelesaian sengketa pilpres di MK terkait dengan perolehan suara capres-cawapres.

“Tim hukum 01 masih membaca dan mempelajari materi permohonan pemohon (02) dan belum memberikan penilaian atas materi permohonan,” kata Juri yang masuk tim hukum 01 dalam perselisihan sengketa pilpres di MK.

Baca juga : Mari Rekatkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Menurut dia, tim hukum 01 akan mengajukan diri sebagai pihak terkait untuk turut memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan pasangan calon 01. Sementara, Bawaslu siap memberikan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres.

Pihaknya sudah menyiapkan draft jawaban yang akan dipaparkan pada persidangan. Kami dalam posisi sedang menulis keterangan tertulis.

Baca juga : Anies Terus Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Pemprov DKI Jakarta

"Bawaslu tidak diwakili oleh pengacara, divisi hukum yang akan menulis keterangan tertulis, nanti kami akan presentasikan, kami akan berikan jawaban ke MK sesuai dengan kewenangan kami,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. [MHS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.