Dark/Light Mode

Sistem Pengawasan Digital Kudu Di-upgrade

Awas, Potensi Kecurangan Pemilu Makin Terbuka Lebar

Selasa, 4 April 2023 06:45 WIB
(Foto: dok. Antara)
(Foto: dok. Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Potensi kecurangan pemilu ter­buka lebar di era krisis integritas dan moral para oknum politisi yang ambisi merebut kekuasaan. Terutama, bagi mereka yang mau memenangkan pemilu dengan cara praktis, melanggar hukum dan tidak dengan hormat.

Demikian dikatakan Syafiqurrohman, Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Menurutnya, kecurangan pemilu dapat terjadi dalam beberapa bagian proses.

Pertama, kata Syafiqurrohman, dimu­lai dari proses tahapan verifikasi partai politik. Kedua, dalam proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaku­kan oleh penyelenggara pemilu.

Baca juga : Kemendag Dorong Digitalisasi Perdagangan dan Perlindungan Konsumen

“Tidak dapat kita pungkiri penambahan DPT dari jumlah yang seharusnya ada merupakan awalan untuk melakukan kecurangan pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Sebab, dari jumlah DPT itulah surat suara akan dicetak dengan jumlah yang sama,” kata Syafiqurrohman.

Ketiga, lanjut Syafiqurrohman, peneta­pan bakal calon peserta pemilu merupakan bagian dari proses tahapan pemilu yang potensial untuk dilakukan kecurangan.

Kecurangan itu dapat muncul dengan dua sebab, dengan meloloskan bakal calon yang seharusnya tidak lolos atau menggugurkan bakal calon yang sehar­usnya lolos.

Baca juga : Di Tengah Ketidakpastian Global, Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 2.312 T

“Kewenangan ini dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga kekuasaan yang dimiliki oleh KPU bisa saja disalahgunakan oleh oknum yang memiliki kepentingan dalam pemenangan calon tertentu,” jelas Syafiqurrohman.

Keempat, kampanye dengan meng­gunakan politik uang. Hal itu merupakan salah satu jalan kecurangan pemilu yang paling umum dan sering terlihat dan didapati di masyarakat.

“Kecurangan dengan politik uang san­gat umum terjadi karena tidak ketatnya pengawasan pelaksanaan kampanye oleh penyelenggara pemilu untuk dilakukan penindakan secara tegas sesuai aturan hukum,” katanya.

Baca juga : Antisipasi Peretasan, Korporasi Kudu Tingkatkan Keamanan Siber

Kelima, kata Syafiqurrohman, pemun­gutan surat suara pada hari pemilu adalah salah satu celah di mana dapat dilaku­kannya kecurangan. Modusnya, dengan melakukan penggelembungan suara terhadap salah satu calon peserta pemilu yang akan dipilih dalam surat suara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.