Dark/Light Mode

Banding KPU Diterima PT DKI

Pemilu Ditunda Mentah Lagi

Rabu, 12 April 2023 08:00 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Antara).
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Dengan putusan PT DKI Jakarta itu, kata Mahfud, maka penyelenggara pemilu dapat fokus melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana jadwal yang telah ditentukan. “Semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula,” ujarnya.

Meski, Partai PRIMA masih dimungkinkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PT DKI Jakarta tersebut. Namun, dia menilai, putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima tidak sesuai dengan ranah kewenangannya.

Baca juga : Langkah KPK Periksa Harta Sekda Riau Didukung Mahasiswa

Meski telah menang banding, Mahfud mengingatkan, KPU untuk menjadikan polemik putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Lalu bagaimana tanggapan Partai Prima?

Baca juga : Haedar Terima Kunjungan Mahfud, Bahas Pemilu Hingga Pemberantasan Korupsi

Ketua Majelis Pertimbangan Prima, Gautama Wiranegara mengatakan, partainya masih pikir-pikir menanggapi putusan banding tersebut.

“Pengurus termasuk kuasa hukum Partai Prima akan membahas hasil pengadilan tinggi, Partai Prima tidak mau tergesa-gesa menyikapi putusan itu,” kata Gautama, dalam keterangan tertulis, kemarin.

Baca juga : Hadirkan Warung NKRI Ke-24 Di Papua, BNPT Dorong Persatuan Di Bumi Cenderawasih

Gautama mengatakan, partainya masih menunggu berkas putusan lengkap untuk menyikapi putusan ini. “Nanti apa keputusannya akan kami sampaikan secepatnya,” ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.