Dark/Light Mode

Prabowo: Tidak Arif Pemilu Ditunda-tunda

Minggu, 5 Maret 2023 17:33 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (Foto: Tim Media Prabowo)
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (Foto: Tim Media Prabowo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menolak penundaan Pemilu 2024. Hal itu ditegaskan Prabowo menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Saya kira sangat kurang arif kalau ditunda-tunda," kata Prabowo, usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3).

Baca juga : Pakar: Bukan Kewenangan Pengadilan Negeri Memutuskan Pemilu Ditunda

Prabowo menegaskan, Pemerintah juga menolak Pemilu ditunda. Penolakan itu sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Soal penundaan, saya kira banyak yang sudah komentar. Kalau nggak salah Pak Mahfud sudah komentar. Dan putusannya masih Pengadilan Negeri, di atasnya masih ada Pengadilan Tinggi," tutur Menteri Pertahanan ini.

Baca juga : NasDem: Itu Penodaan Terhadap Konstitusi

Sebelumnya, PN Jakpus membuat heboh dengan mengeluarkan putusan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal lagi. Perintah PN Jakpus itu tertuang dalam putusan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima terhadap KPU.

Dalam gugatan yang diajukan awal Desember lalu itu, Partai Prima merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Majelis hakim PN Jakpus pun mengabulkan gugatan Partai Prima. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin T Oyong, dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.