Dark/Light Mode

Banding KPU Diterima PT DKI

Pemilu Ditunda Mentah Lagi

Rabu, 12 April 2023 08:00 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Antara).
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang pembacaan putusan banding yang diajukan KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu, digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim menerima banding KPU dan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat. Dengan putusan ini, Pemilu ditunda mentah lagi.

Sidang pembacaan putusan banding ini digelar di ruang sidang PT DKI Jakarta, pukul 10.30 pagi. Majelis hakim banding untuk perkara ini terdiri dari tiga orang, yaitu Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar. Pihak KPU dan Partai Prima tak terlihat ada dalam ruang sidang.

Selama hampir dua jam, majelis membacakan amar putusan. Apa putusannya? Majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari KPU atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Baca juga : Langkah KPK Periksa Harta Sekda Riau Didukung Mahasiswa

“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono, saat membacakan amar putusan.

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.

Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai PRIMA itu. Gugatan Partai Prima pun tidak dapat diterima.

Baca juga : Haedar Terima Kunjungan Mahfud, Bahas Pemilu Hingga Pemberantasan Korupsi

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari bernapas lega. Menurut dia, dengan putusan banding ini, tahapan pemilu akan terus berjalan.

“Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus. Putusan pengadilan tinggi Jakarta meluruskan pencari keadilan pemilu ke jalur yang benar,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis, kemarin.

Kata dia, pengadilan negeri memang tak berhak mengadili urusan pemilu. Karena yang berwenang mengadili urusan Pemilu adalah Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menyebut putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.

Baca juga : Hadirkan Warung NKRI Ke-24 Di Papua, BNPT Dorong Persatuan Di Bumi Cenderawasih

Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD pun mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta ini.

“Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu,” kata Mahfud di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.