Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PT Jakarta Batalkan Putusan Hakim PN Terkait Penundaan Pemilu

Komisi II: Bentuk Koreksi Dan Sesuai Kehendak Rakyat

Rabu, 12 April 2023 10:38 WIB
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu.

Menurut Guspardi, putusan tersebut merupakan keputusan yang sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.

"Ini adalah bentuk evaluasi dan koreksi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri," kata Guspardi, Rabu (12/4).

Baca juga : PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu 2024

Sebelumnya Komisi II DPR telah melakukan rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara Pemilu menyikapi putusan PN Jakpus tersebut.

"Kami memang merasa kecewa dan tersentak dengan putusan PN Jakpus yang sekonyong-konyong meminta agar KPU menghentikan tahapan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Putusan PN Jakpus ini memang diluar nalar berfikir kita," kenang politisi PAN ini.

Karena itu dia meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang memutuskan Pemilu ditunda. Apakah ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan. Bahkan, ada juga yang meminta majelis hakim yang memutuskan perkara gugatan yang diajukan partai Prima agar diberhentikan.

Baca juga : Putusan Banding Tunda Pemilu, Pekan Depan Nih

Ditegaskan Guspardi, untuk menjadi hakim di PN Jakpus bukanlah sesuatu yang mudah. Mereka harus mempunyai kompetensi dan track record yang tidak sembarangan.

"Sangat disayangkan majelis hakim PN Jakpus malah menerima dan menyidangkan gugatan yang diajukan partai Prima," tandas dia.

Berikutnya Komisi II juga telah memanggil Bawaslu terkait alasan Bawaslu menerima kembali pengaduan yang pernah diajukan oleh partai Prima. Bawaslu beralasan menerima gugatan kembali partai Prima berdasarkan putusan PN Jakpus.

Baca juga : Peduli Pada Kompetensi Angkatan Kerja Sesuai Perubahan Zaman

Kemudian Bawaslu dalam putusannya memerintahkan KPU untuk memberikan ruang kepada Prima melakukan perbaikan dokumen persyaratan paling lama 10X24 jam, sejak akses SIPOL dibuka oleh KPU.

"Kita mengingatkan agar Bawaslu bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum, serta tidak menabrak kewenangan dan otoritasnya. Jangan sampai timbul persepsi bahwa Bawaslu memang terkesan mendukung penundaan Pemilu," tuturnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan vonis banding penundaan Pemilu, Selasa (11/4). Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono dalam vonis banding penundaan Pemilu menolak vonis PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.