Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
KPU Jangan Sampai Kecolongan
Nih, 8 Mantan Napi Korupsi Daftar DPD
Minggu, 7 Mei 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
Terutama, lanjut Aji, terkait dengan Pasal 15 huruf g Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan. Pasal tersebut merupakan turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahwa, eks narapidana yang melakukan kejahatan dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih baru bisa menjadi calon anggota DPD apabila sudah melewati masa tunggu selama lima tahun sejak bebas,” katanya.
Aji mengingatkan KPU jangan sampai kecolongan meloloskan eks napi koruptor yang belum lima tahun bebas. “KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya,” jelasnya.
Baca juga : Milenial Kukar Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pembangunan IKN
Selain itu, kata Aji, JPPR juga menemukan 34 pengurus partai politik (parpol) kemungkinan besar akan mendaftar sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024. Masalahnya, tegas dia, pengurus partai tidak boleh menjadi calon DPD. Mereka tersebar di beberapa provinsi.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga pengurus partai,” kata Aji.
Kendati demikian, kata Aji, hasil pantauan JPPR masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan tidak secara menyeluruh di setiap pelosok daerah. Sehingga, kata dia, tidak menutup kemungkinan masih ada potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga mantan terpidana korupsi.
Baca juga : Kemendes Gandeng KPK Tangani Aduan Dan Cegah Korupsi Di Desa
Bagaimana tanggapan KPU? Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya akan memeriksa seluruh dokumen bacaleg, termasuk DPD. Khususnya, terkait persyaratan pencalegan eks terpidana.
“Nanti tentang status seseorang yang pernah menjadi mantan terpidana, harus ada surat keterangannya dari pengadilan,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Hasyim menegaskan, KPU akan memeriksa dan memastikan dokumen-dokumen tersebut pada masa penelitian, masa verifikasi dokumen persyaratan bacalon.
Baca juga : PUPR Libatkan Warga Lokal Kelola Hunian Pekerja Konstruksi di IKN
Diketahui, pendaftaran telah dibuka sejak Senin (1/5) dan akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 waktu setempat. Nantinya, dokumen pendaftaran bacaleg yang dinyatakan lengkap bakal diverifikasi sampai 28 Agustus 2023.
Selanjutnya, KPU masih membuka kanal masukan dari publik seandainya ada bacaleg yang rekam jejaknya bermasalah dan tak sesuai dengan aturan pencalegan. Yaitu, pegawai BUMN, kader partai politik, atau merupakan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun lebih yang belum bebas murni 5 tahun. Hal ini dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Jadi, dengan begitu diharapkan ada transparansi terhadap informasi siapa-siapa nama bacalon dan kemudian masyarakat dapat atau diberikan kesempatan memberikan catatan, masukan,” pungkas Hasyim. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya