Dark/Light Mode

Selamatkan Keterwakilan Perempuan Di Parlemen

Rieke Minta Revisi Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Rabu, 17 Mei 2023 17:20 WIB
Aktivis dan politisi perempuan Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Istimewa)
Aktivis dan politisi perempuan Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
KPU Konsultasi Ke DPR

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hari ini mengkonsultasikan rencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang kepada Komisi II DPR RI.

Baca juga : Tenaga Honorer Berakhir 2023, DPR Minta UU Nomor 5 Tahun 2014 Direvisi

"Kami berpandangan bahwa PKPU sebelum menjadi PKPU dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan Pemerintah. Kemudian begitu mendapat persetujuan, pandangan kami bahwa ini adalah salah satu cara sinkronisasi dan harmonisasi pandangan KPU terhadap norma dan undang-undang," ujar Hasyim dalam RDP Komisi II DPR  dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5.  

Dia menyampaikan revisi itu pada intinya menyoroti tentang perubahan norma Pasal 8 ayat (2) mengenai ketentuan penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan dalam daftar bakal calon legislatif perempuan yang diajukan oleh partai-partai politik peserta Pemilu 2024.  

Baca juga : KPU, Bawaslu Dan DKPP Sepakat Revisi PKPU

Hasyim menyampaikan langkah revisi yang akan ditempuh oleh pihaknya itu berdasarkan masukan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang telah menemui pimpinan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.