Dark/Light Mode

Soal Caleg Eks Terpidana Korupsi

KPU Tegaskan Hanya Laksanakan Putusan MK

Senin, 29 Mei 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
“Sehingga ketentuan jeda waktu sesuai amar putusan MK tidak berlaku pada situasi ini,” Kata dia.

Sementara, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kur­nia Ramadhana mengaku siap mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 terkait Pencalegan. Dia menilai, kedua beleid itu memuat pasal yang dianggap mempermudah eks terpidana korupsi maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.

“Jika dalam waktu dekat KPU tidak mau merevisi ketentuan itu, maka ICW bersama dengan Perludem serta organisasi masyarakat sipil lainnya akan segera mengajukan uji materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung,” ujar Kurnia dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Wapres Tegaskan, Proyek Tol Langit Nggak Disetop

Kurnia mengingatkan Hasyim dan para anggota KPU lain bah­wa amar putusan MK hanya me­nyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dijalani mantan terpidana sebelum maju sebagai bacaleg, tanpa ada pengecualian penghitungan pidana tambahan pencabutan hak politik.

Jika mengikuti logika KPU, Kurnia berpendapat ke depan­nya para terdakwa korupsi yang berasal dari lingkup politik akan berharap kepada majelis hakim untuk dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Sebab, mereka tidak harus menunggu masa jeda lima tahun sebagaimana yang dimandatkan putusan MK,” kata dia.

Baca juga : Murni Hukum, Bukan Karena Intervensi Politik

Sedangkan, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mendesak KPU menjadikan putusan MK sebagai syarat bagi bakal bacaleg untuk ikut berkon­testasi pada Pemilu 2024. Hal itu kata dia, menjadi bentuk pembe­rian efek jera bagi penyelenggara negara yang melakukan korupsi.

“Dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan, bakal calon telah melewati jangka waktu 5 tahun, setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya,” jelas Ali dalam keterangannya, kemarin.

Ali menilai, pencabutan hak politik untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, sekaligus menunjukkan korupsi yang dilakukan telah memanfaatkan kepercayaan publik.Pencabutan hak politik juga, kata Ali, memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik.

Baca juga : Demokrat Kasih Bocoran DNA-nya Bakalan Oposan

“Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambi­lan keputusan politik di masa mendatang,” kata dia.

Ali menegaskan, KPK akan konsisten untuk menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada korup­tor. Tapi, sejauh ini lanjut dia, majelis hakim menjatuhkan pu­tusan mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik bagi para koruptor rata-rata berkisar 3 tahunan setelah menjalani pidana pokok. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.