Dark/Light Mode

Saran Bos KPU

Bawaslu Bisa Langsung Ke Tempat Verdok Ya…

Jumat, 9 Juni 2023 06:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (ketiga kanan) didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kanan), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kanan) melakukan peninjauan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023). (Foto: Antara)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (ketiga kanan) didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kanan), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kanan) melakukan peninjauan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bakal calon legislatif (bacaleg) tidak seutuhnya dapat diakses Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ada data pribadi yang tidak dapat Dibuka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengklaim, pihaknya telah memberikan akses Silon kepada Bawaslu. Tapi, KPU tidak bisa memberikan data setiap bacaleg secara lengkap. Terdapat sebagian informasi yang dikecualikan untuk dibagikan sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karena ada informasi yang dike­cualikan. Seperti dokumen Curriculum Vitae (CV), ijazah dan rekam medis si caleg karena itu sifatnya pribadi,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Tiba Dari Brasil, DDS Langsung Latihan

Hasyim menjelaskan, dalam Pasal 17 huruf g UU Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, informasi yang dikec­ualikan untuk diakses oleh publik adalah informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang.

Berikutnya, Pasal 17 huruf h bahwa informasi yang dikecualikan termasuk informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon infor­masi publik dapat mengungkap rahasia pribadi terdiri atas riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; dan/atau kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.

Selanjutnya, ada pula informasi men­genai hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan reko­mendasi kemampuan seseorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegia­tan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non-formal.

Baca juga : Keluarga Frans Seda Lihat Mahfud Langsung Ingat Gus Dur

Kemudian, Pasal 18 mengatur bahwa informasi yang dapat dipublikasikan ada­lah putusan badan peradilan; ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, atau bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum; dan laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum.

Terkait dengan keterbatasan itu, Hasyim mengatakan, pihaknya memberikan kes­empatan kepada Bawaslu mengecek data bacaleg secara lengkap.

“Kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat verifikasi dokumen (verdok) di KPU,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.