Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Dia mengatakan, memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun tidak dibolehkan karena memilih merupakan kewajiban setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Dia menekankan, jika pemilih diarahkan untuk memilih orang lain dan dibayar, hukumnya haram.
Baca juga : Pendukung Ganjar Kudu Berpolitik Riang Gembira
Keduanya, baik orang yang diberi maupun pemberi melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan.
“Perbuatan memberi itu tidak benar dan menerima juga tidak boleh karena tergolong haram. Apalagi pilihan bukan diarahkan kepada orang berkompeten di bidangnya,” ujar Maruf.
Baca juga : Politik Uang Jadi Musuh Bersama, Harus Dibasmi
Menurut dia, permintaan dan atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik hukumnya haram dan termasuk risywah (suap). “Apalagi jika itu menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya,” kata dia.
Kemudian, meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, kepala daerah dan jabatan publik, padahal itu tugasnya maka hukumnya haram.
Baca juga : Ungkit Menangkan 7 Kali, PDIP Dinilai Ingatkan Jokowi Untuk Dukung Ganjar
Bahkan, imbalan yang telah diberikan dalam proses pencalonan atau pemilihan suatu jabatan tertentu bisa dirampas dan digunakan untuk kepentingan maupun kemaslahatan umum. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya