Dark/Light Mode

Diduga Langgar Kode Etik, Anggota KIP Bener Diperiksa

Sabtu, 15 Juli 2023 14:58 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP memeriksa Anggota KIP Kabupaten Bener, Meriah Yusrijal Faini di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Jumat (14/7).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP memeriksa Anggota KIP Kabupaten Bener, Meriah Yusrijal Faini di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Jumat (14/7).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KIP Kabupaten Bener, Meriah Yusrijal Faini (YF). 

Anggota KIP ini diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) .YF diadukan oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah. Mereka adalah  Yusrin, Surahman, dan Ramdona. YF disidang di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Jumat (14/7).

YF diduga menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2021.

Ramdona (Pengadu III) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan investigasi atas sejumlah berita yang beredar di media online terkait YF (Teradu) yang diberitakan  sebagai penerima BPUM di tahun 2021.

Baca juga : Electrochestra Tiga Masa: Konser Musik Lintas Generasi Siap Gebrak GBK

Investigasi pertama dilakukan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah. Pejabat terkait membenarkan jika YF adalah penerima program BPUM Desa Jamur Ujung, Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

“Investigasi kami lakukan ke Kantor Desa Jamur Ujung, diperoleh keterangan bahwa memang saudara Teradu merupakan penerima program BPUM tahun 2021,” ungkap Ramdona.

Berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, sambung Ramdona, seharusnya Teradu menolak program tersebut. Dengan menerima BPUM, YF patut diduga kuat melanggar KEPP.

Akui Terima Bantuan Mikro 

Baca juga : Cegah Pelanggaran Pemilu, Mahfud Minta Gencarkan Partisipasi Masyarakat

Menanggapi itu, YF mengakui, sebagai penerima BPUM dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah. Namun, menolak apa yang disampaikan para pengadu dalam sidang pemeriksaan.

YF mengungkapkan bersama istrinya memiliki usaha mikro berupa jual beli pulsa sekaligus agen pengiriman uang BRI Link di ruko depan rumah. Meski izin usaha atas nama Yusrijal, namun sepenuhnya dikelola sang istri.

“BPUM ini program dibuat semasa pandemi Covid-19, untuk membantu usaha mikro yang terdampak. Begitu juga dengan usaha penjualan pulsa dan pengiriman uang BRI Link sangat terasa sekali dampaknya,” katanya.

Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp 1.200.000 yang dikirim transfer langsung Pemerintah ke rekening Bank Aceh. Usahanya mendapat bantuan atas rekomendasi serta fasilitasi Pemerintah Desa Jamur Ujung.

Baca juga : Didukung 90 Konektivitas Rute, Citilink Kini Tersedia Di airasia Superapp

“Ketika bantuan turun saya ambil sendiri karena tidak bisa diwakilkan karena usaha tersebut atas nama saya bukan istri,” cerita YF.

Sebelum menerima bantuan, YF mengaku telah berkonsultasu dengan Anggota KIP Provinsi Aceh yang membidangi Hukum dan Pengawasan Tarmizi. Diperoleh kepastian menerima BPUM bukan merupakan pelanggaran.

“Bantuan tersebut diusulkan oleh pemerintah desa, bukan Teradu sendiri. BPUM juga sama sekali tidak berkaitan dengan Pemilu atau karena statusnya sebagai penyelenggara,” tegasnya.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Fahrul Rizha Yusuf (unsur Panwaslih) dan Agusni AH (unsur KIP).■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.