Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan ratusan pegawai untuk menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. Para pegawai tersebut akan membantu sembilan hakim konstitusi.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyatakan, MK telah menyusun berbagai perangkat untuk mensukseskan pelaksanaan penyelesaian perkara pemilu pada Pemilu 2024. Salah satunya, MK mengerahkan 400-600 pegawai.
Wahiduddin menjelaskan, ratusan pegawai itu akan membantu para hakim menyelesaikan semua perkara, berikut dengan bukti-bukti yang diserahkan para pihak.
Baca juga : Koalisi Tergantung Pemilihan Cawapres
“Ini cara MK meningkatkan kualitas dari kecepatan menyelesaikan perkara dengan waktu terbatas, yakni 30 hari untuk pemilu dan 45 hari untuk perkara Pilkada,” jelas Wahiduddin dalam keterangannya, kemarin.
Dia mengingatkan para pihak yang berperkara harus membuka hati lebar-lebar. Sebab, mereka harus siap kalah ataupun menang ketika berperkara di MK.
Yang penting, para pihak menyerahkan bukti-bukti yang konkret untuk mendukung dan memperjuangkan keadilan yang diharapkan.
Baca juga : Hadiri Acara NasDem Di GBK, AHY Komentari Soal Cawapres Dan Nasib Koalisi
Menurutnya, posisi MK sebagai pihak yang mengeksekusi penyelesaian pelanggaran atau sengketa pemilu dalam hasil akhir perolehan suara dari para pihak. Hal ini merupakan bentuk kendali dalam memastikan terlaksananya pemilu dengan baik dan sesuai dengan asas-asas pemilu.
Wahiduddin menyarankan, semua pihak harus menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan dengan sebaik-baiknya. Misalnya, bukti pengangkatan sebagai calon anggota legislatif (caleg) atau kepala daerah dan tim suksesnya yang termuat dalam daftar bukti kepesertaan.
MK juga sudah menyiapkan skema dan aturan untuk memudahkan para pihak dalam berperkara dengan belajar dari pengalaman sebelumnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya