Dark/Light Mode

Uji Materi Umur Capres-Cawapres

Dari 35, 25, Kini 21

Selasa, 8 Agustus 2023 08:00 WIB
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan ambang batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) makin bertambah banyak. Bila sebelumnya hanya diajukan oleh PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah dengan meminta syarat usia Capres-Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Kini ada lagi yang inginkan usia Capres-Cawapres lebih muda lagi, yakni 25 tahun dan 21 tahun. Dua gugatan baru yang diajukan ke MK itu, membuat heboh warga dunia maya.

Uji materi terbaru di MK terkait batas usia Capres-Cawapres itu, diajukan oleh 2 orang. Pemohon pertama adalah Arkaan Wahyu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Solo (UNS). Dia meminta MK menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Pemilu terkait batas usia minimal menjadi Capres-Cawapres adalah 40 tahun. Menurutnya, aturan itu bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) UU Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga : Intelektual Muda Minta Usia Minimal Capres-Cawapres 30 Tahun

Wahyu menilai, seseorang bisa dikatakan sudah dewasa dan cakap hukum ketika menginjak usia 21 tahun. Dengan dasar itu, kata dia, harusnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) tidak perlu menunggu umur 40 tahun untuk dapat bersaing di kancah nasional dan menjadi Capres-Cawapres.

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut gugatan seperti dilansir dari situs MK, kemarin.

Baca juga : Sering Ditanya Cawapres Ganjar, Mega Bilang Sabar

Dalam gugatannya, Wahyu menjelaskan, usia 21 tahun tidak bisa dijadikan patokan bahwa orang itu tidak kompeten menjadi pemimpin. Dia menyarankan agar keputusan itu ditentukan sendiri oleh masyarakat. “Nantinya orang yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan tetap bergantung kepada rakyat,” ungkap Wahyu.

Gugatan kedua diajukan seorang calon advokat bernama Melisa Mylitiachristi Tarundung. Dia meminta MK menguji UU Pemilu agar syarat usia Capres-Cawapres diturunkan menjadi 25 tahun. Menurutnya, frasa berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.