Dark/Light Mode

Intelektual Muda Minta Usia Minimal Capres-Cawapres 30 Tahun

Senin, 7 Agustus 2023 17:50 WIB
Perwakilan kaum milenial Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/8). Foto: Istimewa
Perwakilan kaum milenial Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/8). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Intelektual muda dan milenial Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu resmi mengajukan uji materi terhadap persyaratan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut mereka, Undang-Undang Pemilihan Umum membatasi usia Capres-Cawapres minimal usia 40 (empat puluh) tahun di Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak adil.

"Hal ini, merugikan kalangan muda yang pada usia 30-an telah berkarya bagi bangsa dan negara dan dianggap mampu untuk menjadi Presiden," kata Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Baca juga : Sahroni: Batas Minimal Usia Capres Cawapres 35 Tahun Tak Masalah

Untuk itu, Hite Badenggan dan Marson Lumban Batu yang termasuk anak muda pada usia 30 s.d 40 menganggap persyaratan tersebut telah mengkebiri haknya untuk mengikuti kontestasi Pilpres.

Hite Badenggan Lumbantruan (31) dan Marson Lumban Batu (38) menyatakan, sebagai warga negara yang baik, akan mengikuti perhelatan Pilpres dan menggunakan haknya untuk memilih.

"Hak memilih tersebut merupakan hak konstitusional dari kami berdua, tentunya hak untuk dipilih juga merupakan hak konstisusional dari kami. Lalu dikarenakan persyaratan usia 40 tahun untuk dipilih, maka hak konstitusional untuk dipilih menjadi hilang," sebutnya lagi.

Baca juga : Hakim MK Minta Diyakinkan, Kenapa Usia Cawapres Boleh Minimal 35 Tahun

"Jadi usia 30 sudah bisa mendaftar. Itu tujuan kami untuk buat permohonan ke MK hari ini," ujarnya lagi.

Hite Badenggan juga menegaskan, gugatan tersebut tidak ada kaitannya dengan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming. Ini murni memperjuangkan kalangan muda untuk bertarung di Pilpres 2024.

"Maaf, kami nggak ada kaitan ke sana. Kami hanya anak muda yang berpotensi ikut kontestasi. Apalagi sekarang kaum milenial mendominasi sebagai pemilih," tuturnya.

Baca juga : Pantas Jadi Timses, Cawapres Pun Layak

Di tempat yang sama, Marson Lumban Batu membeberkan alasannya mengajukan gugatan. Dikatakan, ada diskriminasi terhadap usia dan hilangnya kesempatan bagi kaum muda milenial untuk berlaga dalam kontestasi Pilpres.

"Artinya aturan sekarang menghilangkan persamaan hak untuk dipilih yang inkonsisten dengan Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945. Padahal ini waktunya milenial yang mempunyai ide dan gagasan yang lebih cemerlang dikasih kesempatan. Semoga gugatan kami diterima," tuturnya.

Marson yang mewakili kaum milenial berpesan agar anak muda tidak pesimistis dan berani bertarung dengan senior di kancah politik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.