Dark/Light Mode

Uji Materi Umur Capres-Cawapres

Dari 35, 25, Kini 21

Selasa, 8 Agustus 2023 08:00 WIB
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Melisa mendalilkan beberapa peraturan dalam gugatannya. Seperti UU Kewarganegaraan yang mengatakan usia dewasa adalah 18 tahun, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatakan bahwa usia dewasa di atas 21 tahun atau telah kawin, serta kompilasi hukum Islam yang menyebut dewasa di atas 21 tahun.

Dengan aturan itu, Melisa mengaku bahwa batas usia Capres-Cawapres minimal berusia 40 tahun telah mengakibatkan kerugian konstitusionalnya sebagai warga negara yang berhak dipilih dalam Pilpres. Menurutnya, sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka Presiden dan Wakil Presiden harus merepresentasikan kepentingan seluruh rakyat. Sehingga untuk memilih mereka tidak boleh dibatasi syarat usia minimal 40 tahun.

Baca juga : Intelektual Muda Minta Usia Minimal Capres-Cawapres 30 Tahun

“Menurut Pemohon, syarat usia yang ideal bagi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah minimal berusia 25 tahun,” ujar Melisa, seperti dilansir dari situs MK, kemarin.

Dua gugatan baru di MK itu, tentu saja membuat heboh. Bahkan, sejumlah politisi ikut mengomentari gugatan usia Capres-Cawapres yang ingin diturunkan hingga usia 25 tahun dan 21 tahun. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai, batas minimal usia capres dan cawapres tidak menjadi hal yang krusial.

Baca juga : Sering Ditanya Cawapres Ganjar, Mega Bilang Sabar

Viva lantas menceritakan pengalaman saat menyusun RUU Pemilu terkait poin yang mengatur syarat Capres-Cawapres. Kata dia, sebagian besar fraksi di DPR menilai bahwa batas usia Capres-Cawapres hanya mempertimbangkan sisi akademis.

“Sebagian besar fraksi menyatakan kalau kemudian diubah dari 35 menjadi 40 tahun pertimbangannya dari sisi akademis,” kata Viva. “Secara teoretis itu sudah ada proses pendewasaan psikologi mental, spiritual, kebijakan pengalaman empiris dalam kehidupan dan soal kompetensi,” tambahnya.

Baca juga : Di Bursa Cawapres, Erick Tak Tertandingi

Viva pun mengaku, partainya menyerahkan sepenuhnya keputusan gugatan tersebut kepada Mahkamah Konsitusi. Pasalnya, batas usia Capres-Cawapres tidak diatur secara resmi dalam Undang-undang Dasar 1945.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.