Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Supaya Kapok Dan Tidak Berulah Lagi
Pelaku Politik Uang Didenda Atau Penjara
Senin, 14 Agustus 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
“Jadi, dalam penegakan hukum pemilu, perlu dibuat cara yang berbeda di tahun 2024,” usulnya.
Parsadaan mengenang pengalamannya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahwa, penalti atau sanksi yang diberikan tidak berdampak kepada tujuan pelaku melakukan politik uang. Sebab, tujuan pelaku politik uang ialah kekuasaan.
Baca juga : Gardu Ganjar Meriahkan Tahun Baru Islam Di Ponpes Roudlatusalaam Di Tangerang
Kata Parasadaan, banyak kasus-kasus politik yang yang terjadi saat pemilu atau pilkada. Namun, kata dia, ketika pelaku sudah diadukan atau sudah diproses, pelaku menghilang atau tidak bisa ditemukan saat dicari.
“Tapi ketika sudah kadaluarsa yang bersangkutan muncul, kemudian dilantik atau kemudian berkuasa,” ungkapnya.
Baca juga : Terapkan Produksi Berkelanjutan, Indofood Sabet Penghargaan BPOM
Sementara, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memetakan, sejumlah kejanggalan yang terindikasi sebagai praktik politik uang yang terjadi selama pemilu 2019. Di antaranya, tingginya permintaan penukaran uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp100 ribu saat masa tenang atau selama tiga hari sebelum tiba waktu pemungutan suara.
“Di Jakarta saja, jumlah permintaan penukaran pecahan uang mencapai Rp113 miliar,” ujar Ivan dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Gaet Dinas PPKUKM Dan Jalin, Netzme Beri Pelatihan Digital Bagi UMKM
Menurut Ivan, transaksi tersebut tercatat dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) para peserta pemilu. Sebaliknya, menurut RKDK peserta pemilu, transaksi yang tercatat selama masa kampanye justru lebih rendah dibanding saat masa tenang.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 14/8/2023 dengan judul Supaya Kapok & Tidak Berulah Lagi, Pelaku Politik Uang Didenda Atau Penjara
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya