Dark/Light Mode

Supaya Kapok Dan Tidak Berulah Lagi

Pelaku Politik Uang Didenda Atau Penjara

Senin, 14 Agustus 2023 06:45 WIB
Komisio­ner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan, Parsadaan Hara­hap. (Foto: Antara)
Komisio­ner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan, Parsadaan Hara­hap. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Jadi, dalam penegakan hukum pemilu, perlu dibuat cara yang berbeda di tahun 2024,” usulnya.

Parsadaan mengenang pe­ngalamannya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahwa, pen­alti atau sanksi yang diberikan tidak berdampak kepada tujuan pelaku melakukan politik uang. Sebab, tujuan pelaku politik uang ialah kekuasaan.

Baca juga : Gardu Ganjar Meriahkan Tahun Baru Islam Di Ponpes Roudlatusalaam Di Tangerang

Kata Parasadaan, banyak kasus-kasus politik yang yang terjadi saat pemilu atau pilkada. Namun, kata dia, ketika pelaku sudah diadukan atau sudah di­proses, pelaku menghilang atau tidak bisa ditemukan saat dicari.

“Tapi ketika sudah kadaluarsa yang bersangkutan muncul, ke­mudian dilantik atau kemudian berkuasa,” ungkapnya.

Baca juga : Terapkan Produksi Berkelanjutan, Indofood Sabet Penghargaan BPOM

Sementara, Kepala Pusat Pe­laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustia­vandana memetakan, sejumlah kejanggalan yang terindikasi sebagai praktik politik uang yang terjadi selama pemilu 2019. Di antaranya, tingginya permintaan penukaran uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp100 ribu saat masa tenang atau selama tiga hari sebe­lum tiba waktu pemungutan suara.

“Di Jakarta saja, jumlah per­mintaan penukaran pecahan uang mencapai Rp113 miliar,” ujar Ivan dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Gaet Dinas PPKUKM Dan Jalin, Netzme Beri Pelatihan Digital Bagi UMKM

Menurut Ivan, transaksi terse­but tercatat dalam rekening khu­sus dana kampanye (RKDK) para peserta pemilu. Sebaliknya, menurut RKDK peserta pemilu, transaksi yang tercatat selama masa kampanye justru lebih rendah dibanding saat masa tenang.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 14/8/2023 dengan judul Supaya Kapok & Tidak Berulah Lagi, Pelaku Politik Uang Didenda Atau Penjara

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.