Dark/Light Mode

Bawaslu Minta Ke DKPP

Berhentikan Komisioner KPU Sementara Waktu!

Selasa, 5 September 2023 06:45 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023). (Foto: Antara)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sementara waktu. Gugatan ini dipicu oleh pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Pengadu (Bawaslu) memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan permohonan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Urgensi Konstitusi Miliki Pintu Darurat

Teradu yang dimaksud, yakni Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggotanya. Terdiri dari Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu dengan membatasi akses data dan dokumen pada Silon. Selain itu, Teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu.

Baca juga : Bank DKI Bagikan Ribuan Kartu Bansos Untuk Rakyat

“Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” lanjut Bagja.

Dalam sidang, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan pada 30 April 2023 yang meminta KPU membuka akses data Silon seluas-luasnya kepada Bawaslu. Namun, Teradu tidak memberi­kan respons terhadap surat tersebut.

Baca juga : Cak Imin Bertemu Pendeta Gilbert, DPP Berani: Pertemuan 2 Tokoh Penuh Warna

Pengadu kemudian mengirimkan surat imbauan kedua kalinya, tanggal 12 Mei 2023. Saat itu, Bawaslu hanya dapat me­lihat halaman depan atau beranda Silon dan tidak dapat mengakses fitur data partai politik hingga data calon anggota legislatif (Bacaleg).

“Karena kedua surat tidak menda­patkan tanggapan dari Teradu, maka Pengadu mengirimkan surat yang ketiga tanggal 18 Mei 2023,” beber Lolly.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.